Terdakwa Investasi Bodong, Akui Tak Bisa Penuhi Kewajiban Karena Pandemi Covid-19
RMOLBANTEN Sidang terdakwa kasus penipuan investasi bodong yang melibatkan Timothy Tandiokusuma kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa.
Timothy yang dilaporkan ke Polres Tangsel oleh SF atas kasus investasi bodong senilai Rp 20 miliar, dalam sidang pembelaannya mengaku sudah tidak bisa membayar kewajibannya dan mengembalikan invetasi korban karena dampak pandemi Covid-19.
"Saya mulai terdampak pandemi itu di bulan Februari atau Maret 2020. Dimana berhentinya pembayaran bunga juga di tanggal tersebut. Tapi memang dari November (2019) ada satu, dua, kontrak yang memang tidak terbayar sampai bulan Februari-Maret (2020)," tutur Timothy, Jumat (11/6).
Bakan, penasehat hukum terdakwa, Sumarso, SH menyebut, dalam dakwaan pertama kliennya didakwa telah melanggar pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, penggelapan dan korupsi.
"Memang terbukti, dalam persidangan itu ada. Tapi, kami berpendapat itu bukan tindak pidana penggelapan apalagi dalam persidangan Jaksa mengatakan itu tindak pidana korupsi, dari mana? Kalau kita cermati, kita harus teliti loh. Kok bisa tindak pidana korupsi masuk dalam dakwaan. Ini kan nggak sesuai dengan fakta di persidangan. Sehingga kami harus lepas (dari dakwaan)," beber Sumarso.
Lanjut Sumarso, menanggapi kliennya terlibat kasus pencucian uang. Ia menyangkal, karena dakwaan pencucian uang harus dibuktikan terlebih dahulu.
"Tindak pidana pencucian uang kan harus dibuktikan perbuatan pokoknya terlebih dahulu dong. Apakah terdakwa ini melakukan tindakan pidana, kalau tidak ada, ya tidak bisa. Kalau terbukti ini melakukan tindak pidana, kemungkinan tindak pidana pencucian uang juga akan terbukti," katanya.
Terpisah, korban penipuan investasi yang dilakukan Timothy yakni SF, menuturkan jika dirinya merasa ditipu. Karena, Timothy tidak menjalankan kewajiban sesuai kontrak perjanjian yang telah disepakati.
Terlebih, Timothy sempat memberikan cek penjamin sebagai gantinya. Namun, cek tersebut justru tidak bisa dicairkan sebagai jaminan.
"Selain tidak bayar kewajibannya, saya juga ditipu dengan cek jaminan yang diberikan. Cek itu tidak bisa dicairkan karena rekening terlapor ternyata sudah diblokir. Namanya jaminan kan seharusnya menjamin uang investasi saya agar aman jika suatu saat kondisi yang tidak diinginkan terjadi. Tapi kalau ternyata tidak bisa menjamin apa-apa, untuk apa cek jaminan itu ada? Kalau jaminan yang dijanjikan ternyata tidak bisa menjadi penjamin uang saya kembali itu kan sudah menipu artinya," papar SF.
Dengan segala bukti yang dimilikinya, ia yakin jika Jaksa Penuntut Umum bisa membuktikan adanya tindak pidana dalam sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan dari penggugat.
"Bukti-bukti saya lengkap. Tunggu saja siding selanjutnya. Jaksa pasti membeberkan semua faktanya," tandasnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/358wBvE
via gqrds
Timothy yang dilaporkan ke Polres Tangsel oleh SF atas kasus investasi bodong senilai Rp 20 miliar, dalam sidang pembelaannya mengaku sudah tidak bisa membayar kewajibannya dan mengembalikan invetasi korban karena dampak pandemi Covid-19.
"Saya mulai terdampak pandemi itu di bulan Februari atau Maret 2020. Dimana berhentinya pembayaran bunga juga di tanggal tersebut. Tapi memang dari November (2019) ada satu, dua, kontrak yang memang tidak terbayar sampai bulan Februari-Maret (2020)," tutur Timothy, Jumat (11/6).
Bakan, penasehat hukum terdakwa, Sumarso, SH menyebut, dalam dakwaan pertama kliennya didakwa telah melanggar pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, penggelapan dan korupsi.
"Memang terbukti, dalam persidangan itu ada. Tapi, kami berpendapat itu bukan tindak pidana penggelapan apalagi dalam persidangan Jaksa mengatakan itu tindak pidana korupsi, dari mana? Kalau kita cermati, kita harus teliti loh. Kok bisa tindak pidana korupsi masuk dalam dakwaan. Ini kan nggak sesuai dengan fakta di persidangan. Sehingga kami harus lepas (dari dakwaan)," beber Sumarso.
Lanjut Sumarso, menanggapi kliennya terlibat kasus pencucian uang. Ia menyangkal, karena dakwaan pencucian uang harus dibuktikan terlebih dahulu.
"Tindak pidana pencucian uang kan harus dibuktikan perbuatan pokoknya terlebih dahulu dong. Apakah terdakwa ini melakukan tindakan pidana, kalau tidak ada, ya tidak bisa. Kalau terbukti ini melakukan tindak pidana, kemungkinan tindak pidana pencucian uang juga akan terbukti," katanya.
Terpisah, korban penipuan investasi yang dilakukan Timothy yakni SF, menuturkan jika dirinya merasa ditipu. Karena, Timothy tidak menjalankan kewajiban sesuai kontrak perjanjian yang telah disepakati.
Terlebih, Timothy sempat memberikan cek penjamin sebagai gantinya. Namun, cek tersebut justru tidak bisa dicairkan sebagai jaminan.
"Selain tidak bayar kewajibannya, saya juga ditipu dengan cek jaminan yang diberikan. Cek itu tidak bisa dicairkan karena rekening terlapor ternyata sudah diblokir. Namanya jaminan kan seharusnya menjamin uang investasi saya agar aman jika suatu saat kondisi yang tidak diinginkan terjadi. Tapi kalau ternyata tidak bisa menjamin apa-apa, untuk apa cek jaminan itu ada? Kalau jaminan yang dijanjikan ternyata tidak bisa menjadi penjamin uang saya kembali itu kan sudah menipu artinya," papar SF.
Dengan segala bukti yang dimilikinya, ia yakin jika Jaksa Penuntut Umum bisa membuktikan adanya tindak pidana dalam sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan dari penggugat.
"Bukti-bukti saya lengkap. Tunggu saja siding selanjutnya. Jaksa pasti membeberkan semua faktanya," tandasnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/358wBvE
via gqrds
0 Response to "Terdakwa Investasi Bodong, Akui Tak Bisa Penuhi Kewajiban Karena Pandemi Covid-19"
Posting Komentar