Vonis 4 Tahun Penjara Habib Rizieq

HABIB Rizieq Syihab (HRS) divonis bersalah dalam perkara hasil swab test Covid-19 di RS Ummi Bogor. Dalam sidang vonis yang digelar hari ini, Kamis (24/6), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, HRS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan membiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Hakim Ketua, Khadwanto, Kamis siang (24/6). Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara. Repro/Tangkapan Layar


from RMOLBanten.com https://ift.tt/3j8JQ7J
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Vonis 4 Tahun Penjara Habib Rizieq"

Posting Komentar