18 Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang

TANGERANG – Polresta Tangerang Polda Banten menggelar Press Conference dalam rangka ungkap kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu dan pil Extasy di Aula Mapolresta Tangerang, Kamis (15/07/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengamankan 18 orang pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Ini berawal pada bulan april tanggal 21 April tahun 2021, anggota Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap satu orang yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di pinggir jalan Cipondoh. Setelah menggeledah rumahnya didapatkan barang bukti berupa sabu sebanyak 1,3 kg di dalam almari milik tersangka,” kata Wahyu saat press conference.

Wahyu juga mengatakan jika pemeriksaan tak berhenti sampai disitu saja.

“Besok harinya, para penyidik Satresnarkoba Polresta Tangerang melakukan integrasi selama 1 malam penuh dengan masih terus mengembangkan apa yang dimiliki oleh saudara MS ini. Kemudian pada besok harinya pada hari Jumat tanggal 22 April 2021, penyidik bergegas menuju rumah MS di kelurahan Poris Gaga baru kecamatan Batu Ceper yang masuk wilayah Polres Metro Tangerang kota dan berhasil menemukan 6 bungkusan. Kemudian setelah diperiksa ternyata ditemukan barang bukti sebanyak 5 bungkus plastik berwarna hijau setelah di timbang masing-masing seberat 1 kg ada 5 plastik warna hijau berarti 5 kg. Kemudian satu bungkus plastik warna kuning setelah ditimbang juga kurang lebih 1 kg jadi tersangka ini didapatkan barang bukti kurang lebih 7,3 kg,” jelas Wahyu.

Wahyu juga mengatakan bahwa keuntungan yang didapat oleh pelaku sebesar Rp 10 juta per satu paket 1 kga.

Kapolresta juga mengapresiasi kinerja dari teman-teman Satresnarkoba Polresta Tangerang yang dibantu oleh bapak Wadir Narkoba Polda Banten AKBP Indra Gunawan dan jajarannya yang berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Tangerang.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, tak hanya MS saja yang diamankan.

“Jajaran Satresnarkoba Polresta Tangerang juga berhasil mengamankan 18 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasy,” tutur Edy Sumardi

Edy Sumardi juga mengapresiasi keberhasilan Satresnarkoba Polresta Tangerang.

“Saya mengapresiasi keberhasilan Polresta Tangerang dan jajaran Satresnarkoba Polresta Serang dalam keberhasilannya mengungkap 7,3 kg sabu-sabu. Seperti kita ketahui, jumlah 7,3 kg ini bukan barang yang kecil bukan barang yang sedikit. Hasil kerja keras rekan-rekan Kapolresta Tangerang beserta jajaran ini mampu menyelamatkan jutaan jiwa masyarakat sehingga terbebas dari barang haram ini. Ini patut diapresiasi karena ini butuh proses yang panjang, proses pendalaman maupun proses pengungkapan sehingga bisa menyelamatkan generasi-generasi penerus kita,” ungkap Edy Sumardi.

Terakhir Edy Sumardi berpesan, “Kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama kita perangi narkoba dengan cara mengikuti setiap perkembangan, komunikasi anak-anak kita. Jangan mau percaya akan janji pengedar narkoba, terhadap imbalan apapun, karena polisi akan terus menindak dengan tegas,” tandasnya.

Para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut terancam pasal 114 ayat 1 dan 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan denda sebesar Rp. 5-10 Miliar.

Usai melakukan press conference, Kapolresta Tangerang bersama Kabid Humas Polda Banten, Wadir Narkoba Polda Banten, Ketua MUI Kabupaten Tangerang, Dandim 0510 Tigaraksa, Kajari kabupaten Tangerang, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti sekitar 8,249 kg Sabu, Ganja 112,91 gram, Shinte 52,91 gram dan Extasy 1870 butir.

(Red)

The post 18 Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang first appeared on BantenNews.co.id | Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "18 Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang"

Posting Komentar