Nia Dan Ardi Bakrie Akan Ajukan Rehabilitasi

Demikian disampaikan kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zaenab di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat malam (9/7).
Wa Ode menyebut kliennya merupakan korban dari penyalahgunaan narkoba atau obat-obat terlarang. Hal itu dipastikan Wa Ode lewat barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
"Mereka hanya korban, hanya menggunakan dan (barang bukti) yang ditemukan 0,78 gram. Artinya betul-betul mereka adalah pengguna, bukan pengedar," terang Wa Ode.
Wa Ode bersma pihak keluarga berencana mengajukan banding agar Nia dan Ardi menjalani proses rehabilitasi.
"Semoga dalam waktu dekat ini assesment dari pihak kepolisian dan bisa diberikan rehabilitasi. Karena UU 35/2009 tentang Narkotika di Pasal 54, bahwa justru rehabilitasi wajib diberikan kepada korban," demikian Wa Ode dilansir dari Kantor Berita Politik RMOLID. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3e0mMVa
via gqrds
0 Response to "Nia Dan Ardi Bakrie Akan Ajukan Rehabilitasi"
Posting Komentar