Pakar Hukum: M. Kece Bisa Dijerat Pasal Berlapis

RMOLḄANTEN Aparat kepolisian diminta segera melakukan penyidikan dengan cepat setelah penangkapan terduga penista agama M. Kece.

Unsur terkait dengan pasal penistaan agama harus segera dibuktikan oleh penyidik.

"Unsur-unsur penistaan agama perlu segera dibuktikan dalam penyidikan tersebut sebagaimana diatur pasal 156a KUHP," ujar pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, Kamis (26/8).

Suparji menjelaskan alur hukum penegakan hukum di Indonesia adalah setelah ada penangkapan langsun penetapan tersangka. Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan alat bukti yang memang terkait dengan dugaan tindakan pidana.

Suparji berpendapat, apa yang telah dilakukan M. Kece di akun Youtubenya memenuhi syarat untuk dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE.

"Sesuai prosedur penegakan hukum pidana setelah ada penangkapan, penetapan tersangka penyidikan dengan memeriksa alat bukti yang terkait saksi, surat, ahli petunjuk dan keterangan yang bersangkutan (M. Kece)," pungkas Suparji dilansir dari Kantor Berita Politik RMOLID.

Youtuber M. Kece ditangkap tim dari Bareskrim Mabes Polri di Pulau Dewata Bali, Rabu (25/8).

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi mengatakan, M. Kece ditangkap pada Selasa malam sekira pukul 21.45 Wita.

Dia menambahkan, Kece ditangkap di sebuah rumah di kawasan Kuta Utara.

Di Desa Dalung, Kuta Utara,” tandasnya.[dzk]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/3mC8G1m
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pakar Hukum: M. Kece Bisa Dijerat Pasal Berlapis"

Posting Komentar