Wow! Puluhan Kades Di Pandeglang Dipanggil Kejaksaan

RMOLBANTEN Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, saat ini tengah memanggil sejumlah kepala desa di Kabupaten Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI).

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Pandeglang, Taufik Hidayat, saat ditemui di ruang kerjanya, pada Jumat (27/8).

"Untuk sampai saat ini, lebih dari 40 Kepala Desa di Kabupaten Pandeglang yang sudah kami undang untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terkait beberapa temuan dari LHP BPK RI,"ungkapnya.

Taufik Hidayat menjelaskan, bahwa dipanggilnya para kades yang sebagian besar Calon Petahana ini, lebih disebabkan karena para kades belum menyelesaikan pekerjaan atau tunggakan seperti yang tertuang dalam LHP BPK RI dari waktu yang telah ditetapkan.

Temuan yang tertuang dalam LHP BPK tersebut diantaranya, adanya pajak yang belum dibayarkan, adanya kekurangan volume dan kelebihan pembayaran.

"Dipanggilnya para kades tersebut terkait kewajiban-kewajiban (tunggakan hutang), seperti pajak yang belum dibayarkan atau adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang mengharuskan para kades untuk melakukan pengembalian uang kepada kas negara dan telah melewati batas waktu yang telah ditentukan yakni 60 Hari kerja,"jelasnya.

Masih kata Taufik para Kades tersebut diberikan waktu 14 Hari Kerja untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak atau mengembalikan kelebihan pembayaran terkait pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB), dengan cara menyetorkan sejumlah uang sesuai yang tertera dalam LHP BPK RI.

"Jika batas waktu yang sudah ditentukan, para Kades tersebut belum menyelesaikan kewajibannya. Maka berkas LHP BPK RI tersebut akan dilimpahkan ke Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) atau Kasiintel Kejari Pandeglang untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," bebernya.

Selain 40 Kades yang sudah dipanggil, masih ada ratusan kades lainnya yang akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban terkait dengan penggunaan DD dan ADD saat para kades tersebut menjabat.

"Masih banyak, kalau ditotal ada lebih dari 100 Kades yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait temuan-temuan tersebut,"imbuhnya.

Sementara itu, Inspektur, Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Iskandar membenarkan, bahwa ada sekitar 60 persen Kepala Desa atau Mantan Kepala Desa di Kabupaten Pandeglang yang belum menindaklanjuti terkait temuan dari LHP BPK atau LHP Inspektorat, sampai batas waktu 60 hari kerja yang telah ditetapkan.

Tidak adanya ditindaklanjut dari para kades yang mempunyai kewajiban-kewajiban tersebut, secara otomatis penanganannya dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), karena pemerintah kabupaten Pandeglang telah melakukan MOU dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang.

"Kami telah melakukan Kerjasama dengan Kejaksaan, jika temuan itu tidak ditindaklanjuti oleh yang bersangkutan sampai batas waktu. Maka secara otomatis akan dilimpahkan ke pihak APH, mudah-mudahan dengan cara ini efektif," tandasnya. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/3mEoh0x
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Wow! Puluhan Kades Di Pandeglang Dipanggil Kejaksaan"

Posting Komentar