Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022 Disesuaikan dengan Perkembangan Covid-19
SERANG – Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo pada Rabu (22/09/2021).
“Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” ujar Menko PMK melansir setkab.go.id.
Adapun 16 hari libur nasional pada tahun 2022 yaitu: – 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi – 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili – 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW – 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944 – 15 April : Wafat Isa Almasih – 1 Mei : Hari Buruh Internasional – 2-3 Mei.
Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah – 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE – 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih – 1 Juni : Hari Lahir Pancasila – 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah – 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah – 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI – 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW – 25 Desember : Hari Raya Natal.
Sementara itu, Menko PMK menerangkan, penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19.
Muhadjir menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
Menko PMK menegaskan bahwa pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi COVID-19,” katanya
Menko PMK menerangkan lebih jauh bahwa untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara Kementerian PANRB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Semoga tahun depan pandemi COVID-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022,” imbuhnya.
(Red)
The post Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022 Disesuaikan dengan Perkembangan Covid-19 first appeared on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.
0 Response to "Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022 Disesuaikan dengan Perkembangan Covid-19"
Posting Komentar