Putusan Hakim Tidak Masukan Pasal TPPO, JPU Kejari Tangsel Banding Perkara Venesia BSD

RMOLBANTEN Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Venesia BSD, telah memvonis enam terdakwa pada 2 September lalu.

Dalam vonis tersebut, keenam terdakwa kasus TPPO di Venesia BSD yakniYatim Suwarto alias Yatim, Tofik Triyatno, Astri Mega Purnamasari alias Mami Mesya, Karlina alias Mami Gisel, Yana Rahmana alias Mami Febi, dan Rifa Abadi divonis delapan bulan hukuman penjara.

Vonis tersebut jauh dari dakwaan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri Tangsel yang menuntut keenam terdakwa 6 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tangsel, Anggara Hendra Setya Ali telah mengajukan banding ke PN Tangerang pada 8 September 2021.

"Kita sudah mengajukan banding atas putusan tersebut.Jaksa penuntut umum telah mengajukan banding hari Rabu tanggal 8 september 2021," jelas Anggara saat dikonfirmasi, Selasa (14/9).

Lanjut Anggara, dasar banding yang diajukan karena pasal yang diputuskan berbeda dengan bukti tuntutan.

"Dasar bandingnya karena pasal yang terbukti dalam putusan berbeda dengan dakwaan yang kita buktikan dalam tuntutan," ujarnya

Dalam vonis tersebut, hakim menjatuhkan keenam terdakwa dengan paal 296 KUHPidana yakni tentang pencabulan.

"Surat tuntutan kita tuntut dengan pasal Tindak pidana perdagangan orang selama 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sementara putusan pengadilannya pasalnya 296 KUHP dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan," tandas Anggara.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Mabes Polri menggerebek tempat hiburan malam Karaoke Executive Venesia BSD di Jalan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Tangsel, Rabu 19 Agustus 2020, malam.

Dari pengerebekan itu, polisi mengamankan 13 orang yang terdiri dari empat mucikari laki-laki, tiga mucikari perempuan, tiga kasir, seorang supervisor, manager operasional, dan general manager.

Adapun barang bukti yang disita petugas dari Karaoke Eksekutif Venesia BSD adalah dua bundel kuitansi, satu bundel voucher ladies, uang tunai Rp 730 juta, tiga unit mesin edc, 12 kotak alat kontrasepsi, satu bundel form penerimaan ladies, tiga unit komputer, satu mesin penghitung uang, tiga printer, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja, dan dua lembar kuitansi hotel. [ars]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/39cqckQ
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Putusan Hakim Tidak Masukan Pasal TPPO, JPU Kejari Tangsel Banding Perkara Venesia BSD"

Posting Komentar