Belum Dapat Surat Panggilan, Kepala SMKN 7 Tangsel Bantah Mangkir Panggilan KPK
RMOLBANTEN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di SMK Negeri 7 Tangsel pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun anggaran 2017.
Terbaru, penyidik KPK memanggil para saksi guna mengetahui pengadaan lahan di SMK Negeri 7 Tangsel yang terindikasi merugikan negara.
Adapun saksi yang telah diperiksa yaitu, Agus Salim selaku Lurah Rengas, Durahman selaku Camat Ciputat Timur, Ardius Prihantono selaku Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Banten, Engkos Kosasi Samanhudi selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, dan Vera Nur Hayati selaku Ketua Tim Audit Inspektorat Banten.
Namun, dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, terdapat dua orang saksi yang mangkir dari panggilan penyidik KPK yakni Aceng Haruji selaku Plt Kepala SMK Negeri 7 dan Agus Kartono selaku pihak swasta.
"Keduanya tidak hadir dan tidak mengkonfirmasi alasan ketidakhadirannya. KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," pungkas Ali dilansir Kantor Berita Politik RMOLID, Rabu (10/11).
Dikonfimasi ke Plt Kepala SMK Negeri 7 Tangsel, Aceng Haruji untuk menanyakan alasannya mangkir dari pemanggilan penyidik KPK.
Dalam kesempatan tersebut, Aceng mengaku, belum menerima surat panggilan dari penyidik KPK,
"Ya, begini ya pak saya klarifikasi juga. Saya belum menerima surat panggilannya pak per hari ini. Sebelumnya juga enggak ada surat panggilan ke saya," jelas Aceng melalui sambungan telepon.
Lanjut Aceng, jika dirinya mendapatkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan lahan di SMK Negeri 7 Tangsel, ia akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Iya (hadir). Saya kira saya enggak takut pak, karena enggak tahu menau soal itu (pengadaan lahan) ya. Kooperatif saya pak," tandasnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3D6KCZZ
via gqrds
Terbaru, penyidik KPK memanggil para saksi guna mengetahui pengadaan lahan di SMK Negeri 7 Tangsel yang terindikasi merugikan negara.
Adapun saksi yang telah diperiksa yaitu, Agus Salim selaku Lurah Rengas, Durahman selaku Camat Ciputat Timur, Ardius Prihantono selaku Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Banten, Engkos Kosasi Samanhudi selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, dan Vera Nur Hayati selaku Ketua Tim Audit Inspektorat Banten.
Namun, dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, terdapat dua orang saksi yang mangkir dari panggilan penyidik KPK yakni Aceng Haruji selaku Plt Kepala SMK Negeri 7 dan Agus Kartono selaku pihak swasta.
"Keduanya tidak hadir dan tidak mengkonfirmasi alasan ketidakhadirannya. KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," pungkas Ali dilansir Kantor Berita Politik RMOLID, Rabu (10/11).
Dikonfimasi ke Plt Kepala SMK Negeri 7 Tangsel, Aceng Haruji untuk menanyakan alasannya mangkir dari pemanggilan penyidik KPK.
Dalam kesempatan tersebut, Aceng mengaku, belum menerima surat panggilan dari penyidik KPK,
"Ya, begini ya pak saya klarifikasi juga. Saya belum menerima surat panggilannya pak per hari ini. Sebelumnya juga enggak ada surat panggilan ke saya," jelas Aceng melalui sambungan telepon.
Lanjut Aceng, jika dirinya mendapatkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan lahan di SMK Negeri 7 Tangsel, ia akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Iya (hadir). Saya kira saya enggak takut pak, karena enggak tahu menau soal itu (pengadaan lahan) ya. Kooperatif saya pak," tandasnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3D6KCZZ
via gqrds
0 Response to "Belum Dapat Surat Panggilan, Kepala SMKN 7 Tangsel Bantah Mangkir Panggilan KPK"
Posting Komentar