Gatot Nurmantyo: Putusan MK Soal UU Corona Harusnya Bikin Pemerintah Transparan
RMOLBANTEN Pemerintah harusnya semakin sadar dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian UU 2/2020 tentang Perppu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Putusan itu menuntut pemerintah, transparan dan akuntabel dalam penanganan pandemi Covid-19 sebagaimana putusan MK terutama Pasal 27 UU 2/2020.
"Dengan Mahkamah Konstitusi (MK) menerima judicial review atas UU tersebut, maka seharusnya pemerintah semakin transparan dan akuntabel," kata Presidium KAMI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, Sabtu (13/11).
KAMI juga menyesalkan pemerintah tidak bersungguh-sungguh melakukan pengusutan atas potensi kerugian negara dari perilaku korupsi maupun perilaku rente atas kebijakan-kebijakan penanganan pandemi.
"Dengan semangat demokrasi, pemerintah juga harus membuka ruang seluas-luasnya kepada publik untuk mengawasi penggunaan anggaran penanganan pandemi," tegasnya.
Terkait putusan MK bahwa status pandemi Covid-19 harus dinyatakan paling lambat akhir tahun kedua (2021), maka anggaran Covid-19 yang disusun berdasarkan UU Corona harus dengan persetujuan DPR. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3wMw6o6
via gqrds
Putusan itu menuntut pemerintah, transparan dan akuntabel dalam penanganan pandemi Covid-19 sebagaimana putusan MK terutama Pasal 27 UU 2/2020.
"Dengan Mahkamah Konstitusi (MK) menerima judicial review atas UU tersebut, maka seharusnya pemerintah semakin transparan dan akuntabel," kata Presidium KAMI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, Sabtu (13/11).
KAMI juga menyesalkan pemerintah tidak bersungguh-sungguh melakukan pengusutan atas potensi kerugian negara dari perilaku korupsi maupun perilaku rente atas kebijakan-kebijakan penanganan pandemi.
"Dengan semangat demokrasi, pemerintah juga harus membuka ruang seluas-luasnya kepada publik untuk mengawasi penggunaan anggaran penanganan pandemi," tegasnya.
Terkait putusan MK bahwa status pandemi Covid-19 harus dinyatakan paling lambat akhir tahun kedua (2021), maka anggaran Covid-19 yang disusun berdasarkan UU Corona harus dengan persetujuan DPR. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3wMw6o6
via gqrds
0 Response to "Gatot Nurmantyo: Putusan MK Soal UU Corona Harusnya Bikin Pemerintah Transparan"
Posting Komentar