KMPK: Putusan MK Soal UU Corona Berhasil Halangi Kediktatoran Konstitusional

RMOLBANTEN Keputusan Mahkamah Agung (MK) terkait UU/ 2/2020sudah cukup untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan penyelenggara negara. Khususnya dalam penanganan pandemi Covid-19.

Demikian disampaikan Ketua Komite Pengarah Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) Dien Syamsudin dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/11).

"Bagi KMPK yang paling pentingkeputusan MK ini kita secara relatif berhasil sementara, untuk menghalangi kecenderungan kediktatoran konstitusional (constitutional dictatorship) yang menjadi pikiran besar mengapa KMPK menggugat UU Corona ini,” ujar Din.

Kata Din, dengan UU 2/2020 sangat berpotensi terjadi Constitutional Dictatorship. Dengan putusan MK, kata Din, tidak ada yang kebal dengan hukum.

"Maka lewat kesempatan ini, sebagai Ketua Komite Pengarah KMPK kami juga ingin membulatkan tekad meneruskan perjuangan pada konstitusi mengawal konstitusi dari upaya-upaya yang ingin menyelewengkannya baik secara langsung maupun tidak langsung,” demikian Din Syamsuddin.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU 2/2020 hanya berlaku selama dua tahun. UU itu berisi Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian dan/atau Stabilitas Keuangan menjadi Undang-Undang. [ars]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/3mLIQrA
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KMPK: Putusan MK Soal UU Corona Berhasil Halangi Kediktatoran Konstitusional"

Posting Komentar