KPK Telusuri Aliran Uang Dan Dokumen Studi Kelayakan Fiktif Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel
RMOLBANTEN Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki aliran uang hingga adanya dokumen studi kelayakan fiktif terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten TA 2017.
Penyidik KPK menelusuri itu dengan memeriksa saksi-saksi di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang pada Kamis (11/11) dan Jumat (12/11).
Saksi yang diperiksa yaitu, Iis Suryati selaku Ketua RT 02 RW 03 Rengas; Deddy H. Widodo selaku Ketua RW 08 Rengas; Teguh Oktariyadi selaku Sekretaris Kelurahan Rengas; Sarifudin selaku Sekretaris Kecamatan Ciputat Timur; Ahmad Senan selaku Ketua RW 03 Rengas; dan Jendro Iskandar selaku swasta.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengadaan dan pembebasan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel dan dugaan adanya aliran uang ke beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, Jumat malam (12/11).
Sementara saksi yang telah diperiksa pada Kamis (11/11) yaitu, Oka Kurniawan selaku Staff PT Gemilang Berkah Konsultan periode 2017-2018; Harry Yudho Pratomo selaku Direktur PT NSU Adhitama; Asep Darmawan selaku Direktur CV Bighi Consultant.
Selanjutnya, Suaeb selaku Direktur PT Armudi Pradana Konsultan; Aris Mulyadi selaku Direktur PT Paduraksa Konsultan; Cecep Ridwan Krisnawan selaku Direktur PT Quantum Prima Mekatama; dan Didik Suryanto selaku Direktur PT Ardiana Dwi Yasa Consultant.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya dugaan penggunaan dokumen studi kelayakan yang fiktif oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," pungkas Ipi.
KPK resmi mengumumkan sedang melakukan penyidikan baru terkait perkara di Banten ini pada Kamis (2/9). Akan tetapi, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Karena berdasarkan kebijakan pimpinan KPK saat ini, penyampaian informasi dan pengumuman secara lengkap akan dilakukan pada saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan yang dilakukan terhadap para pihak yang telah menjadi tersangka.
KPK pun berjanji, nantinya akan selalu menyampaikan kepada publik setiap perkembangan penanganan perkara ini dan kami berharap publik untuk juga turut mengawasinya.
Dalam perkara ini, penyidik pun telah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat di Jakarta, Tangsel, Serang Banten dan Bogor yang merupakan rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan perkara pada Selasa (31/8).
Selama proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai barang yang nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti diantaranya dokumen, barang elektronik dan dua unit mobil.[ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3CdVhAP
via gqrds
Penyidik KPK menelusuri itu dengan memeriksa saksi-saksi di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang pada Kamis (11/11) dan Jumat (12/11).
Saksi yang diperiksa yaitu, Iis Suryati selaku Ketua RT 02 RW 03 Rengas; Deddy H. Widodo selaku Ketua RW 08 Rengas; Teguh Oktariyadi selaku Sekretaris Kelurahan Rengas; Sarifudin selaku Sekretaris Kecamatan Ciputat Timur; Ahmad Senan selaku Ketua RW 03 Rengas; dan Jendro Iskandar selaku swasta.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengadaan dan pembebasan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel dan dugaan adanya aliran uang ke beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, Jumat malam (12/11).
Sementara saksi yang telah diperiksa pada Kamis (11/11) yaitu, Oka Kurniawan selaku Staff PT Gemilang Berkah Konsultan periode 2017-2018; Harry Yudho Pratomo selaku Direktur PT NSU Adhitama; Asep Darmawan selaku Direktur CV Bighi Consultant.
Selanjutnya, Suaeb selaku Direktur PT Armudi Pradana Konsultan; Aris Mulyadi selaku Direktur PT Paduraksa Konsultan; Cecep Ridwan Krisnawan selaku Direktur PT Quantum Prima Mekatama; dan Didik Suryanto selaku Direktur PT Ardiana Dwi Yasa Consultant.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya dugaan penggunaan dokumen studi kelayakan yang fiktif oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," pungkas Ipi.
KPK resmi mengumumkan sedang melakukan penyidikan baru terkait perkara di Banten ini pada Kamis (2/9). Akan tetapi, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Karena berdasarkan kebijakan pimpinan KPK saat ini, penyampaian informasi dan pengumuman secara lengkap akan dilakukan pada saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan yang dilakukan terhadap para pihak yang telah menjadi tersangka.
KPK pun berjanji, nantinya akan selalu menyampaikan kepada publik setiap perkembangan penanganan perkara ini dan kami berharap publik untuk juga turut mengawasinya.
Dalam perkara ini, penyidik pun telah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat di Jakarta, Tangsel, Serang Banten dan Bogor yang merupakan rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan perkara pada Selasa (31/8).
Selama proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai barang yang nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti diantaranya dokumen, barang elektronik dan dua unit mobil.[ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3CdVhAP
via gqrds
0 Response to "KPK Telusuri Aliran Uang Dan Dokumen Studi Kelayakan Fiktif Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel"
Posting Komentar