Polda Metro Jaya Ciduk 48 WNA Yang Ancam Korban Lewat Aplikasi Kencan

RMOLBANTEN Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemerasan yang melibatkan warga negara asing (WNA) berhasil diungkap .

Keberhasilan Polri itu merupakan hasil kerja sama dengan pihak kepolisian Taiwan dan pihak keimigrasian tentang kejahatan lintas negara ini.

Penyidik Polda Metro Jaya meringkus 48 WNA yang berada di Indonesia terkait kasus ini.

"Para tersangkanya adalah WNA keturunan China dan Taiwan. Ada 48 tersangka disini kita amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/11).

Mereka yang diamankan terdiri dari 44 laki-laki dan 4 wanita dengan lokasi penangkapan di tiga tempat terpisah.

"Lokasi pertama di Jalan Cengkeh, Jakarta Barat, kedua di salah satu ruko Mangga Besar dan ketiga di slah satu ruko Jalan Gajah Mada Jakbar," kata Yusri.

Hadir dalam kesempatan yang sama Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, yang menyebut para tersangka beraksi dengan cara mencari data calon korban menggunakan salah satu aplikasi pencari jodoh.

Setelah masuk ke dalam aplikasi, korban larut dalam buaian teman kencannya dan para tersangka meminta korban membuka baju, atau lainnya.

"Setelah dekat, chatting lebih jauh dimana chatting mereka mulai melakukan kegiatan seksual by phone misal suruh buka baju, perlihatkan kemaluan dan sebagainya," ujar Aulia.

Saat bersamaan, para tersangka dengan sengaja merekam kegiatan korban dan digunakan sebagai bahan untuk mengancam.

Adapun bentuk ancamannya, apabila korban tidak memberikan sejumlah uang maka, foto atau video korban akan disebar oleh mereka.

"Di sini terjadi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana. Di China dan Taiwan banyak laporannya," urainya.

Untuk jumlah korban sendiri, polisi belum bisa memastikan jumlah pastinya. Sebab hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan.

Namu dari pengungkapan ini, polisi juga mengamankan ratusan HP yang diduga menjadi alat untuk chatting.

Setelah digelandang ke Polda Metro Jaya, puluhan tersangka ini dijerat Pasal 30 junto 48 atau 28 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 UU 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/3qBVWdg
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polda Metro Jaya Ciduk 48 WNA Yang Ancam Korban Lewat Aplikasi Kencan"

Posting Komentar