Rebutan Wanita Penghibur, Pemuda di Serang Dikeroyok Hingga Babakbelur

SERANG – IN (21) tak pernah menyangka jika cinta satu malamnya berujung pengeroyokan. Melati, bukan nama sebenarnya memang jadi primadona di Tempat Hiburan Malam (THM) Scorpio Ciruas malam itu. Gagal berkencan, IN malah dihajar 3 pemuda lain yang cemburu karena Melati dibawa pulang.

Peristiwa pengeroyokan terjadi di Kampung Sentul Lio, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Kapolsek Kragilan Kompol Andhi Kurniawan mengatakan kasus pengeroyokan yang terjadi pada Kamis 4 November 2021 sekitar pukul 05:00 WIB, bermula saat korban berkunjung ke Tempat Hiburan Malam (THM) Scorpion Ciruas.

“Korban kemudian mengantar pulang salah satu wanita di tempat hiburan ke rumah kontrakannya masih di wilayah Sentul,” katanya, Sabtu (6/11/2021).

Andhi menjelaskan kemudian ketiga pemuda AAS (21) dan YF (21) dan SA (22) yang diduga tak terima jika perempuan di THM itu dibawa pulang, ketiganya mengikuti korban.

“Setiba di tempat kontrakan, korban sempat singgah. Tidak berselang lama datang ketiga pelaku dan langsung menghajar korban,” jelasnya didampingi Panit Reskrim Ipda Ferri Andriatna.

Andhi menambahkan korban dihajar oleh ketiga pelaku menggunakan tangan kosong, helm, dan kayu hingga korban babak belur tak sadarkan diri.

“Pelaku sempat menyeret korban sampai tidak sadarkan diri. Usai melampiaskan dendamnya, ketiga pelaku kemudian melarikan diri,” tambahnya.

Lebih lanjut, Andhi mengungkapkan masyarakat yang mengetahui hal itu, membawa korban ke RS Hermina Ciruas. Namun karena korban kondisinya yang terluka parah kemudian dirujuk ke RS Dradjat Prawiranegara, Kota Serang.

“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung bergerak mencari ketiga pelaku penganiayaan,” ungkapnya.

Andhi menegaskan setelah beberapa jam dilakukan pencarian, AAS berhasil diamankan di Perum Taman Ciruas Permai (TCP), Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, sekitar pukul 11:00 WIB. Dari keterangan AAS, tersangka YF juga diamankan di tempat kerjanya di daerah Ciracas, Kota Serang.

“SA, satu tersangka lainnya melarikan diri sebelum kami tiba di rumahnya di daerah Ciruas. Untuk tersangka yang belum tertangkap, kami minta untuk menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas,” tandasnya.

Andhi memastikan keduanya akan dilakukan penegakan hukum, dan akan dijerat dengan pasal 170 KUHPidana. “Untuk ancaman pidananya 5 tahun penjara,” tandasnya. (You/Red)

The post Rebutan Wanita Penghibur, Pemuda di Serang Dikeroyok Hingga Babakbelur first appeared on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rebutan Wanita Penghibur, Pemuda di Serang Dikeroyok Hingga Babakbelur"

Posting Komentar