Satwa Langka Ujung Kulon

SATUAN Reserse Kriminal Polres Pandeglang berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana jual beli satwa dilindungi yang berasal dari kawasan Taman Nasional Ujung Kulon. Dua pelaku penjual satwa yang dilindungi, berhasil diamankan petugas Kepolisian Resor Pandeglang. Sebanyak 36 ekor burung dengan tiga jenis berbeda diamankan dari para pelaku. Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah menerangkan, puluhan satwa langka yang dilindungi itu terdiri atas 13 ekor burung kangkareng dewasa, 7 ekor anakan kangkareng, 3 ekor julang emas dewasa, 2 ekor anakan julang emas, dan 11 ekor anakan beo tiong emas yang usianya baru sekitar 1 bulan. Maulana/RMOLBanten


from RMOLBanten.com https://ift.tt/31AKhRA
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Satwa Langka Ujung Kulon"

Posting Komentar