Tujuh Aktivitas Nataru Yang Diperketat Satgas Covid-19

RMOLBANTEN Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akan memperketat Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun ini.

Surat Edaran (SE) akan dikeluarkan Satgas untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 62/2021 soal Pencegahan dan Penanggulanan Covid-19 saat Natal tagun 2021 danTahun Baru 2022.

"Aturan yang tertuang dalam surat edaran akan mencakup aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan optimalisasi peran satgas setiap tingkat wilayah administrasi dari setiap fasilitas publik," ujar Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam siaran Youtube BNPB, Senin (29/11).

Dalam SE terbaru, Wiku menyatakan Satgas akan ada tujuh jenis kegiatan yang akan diperketat pemerintah.

Di antaranya pelaksanaan ibadah di rumah ibadah, mudik, arak-arakan, cuti ASN, tempat wisata, kegiatan fasilitas publik, libur sekolah. [ars]


from RMOLBanten.com https://ift.tt/3FXnD4B
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tujuh Aktivitas Nataru Yang Diperketat Satgas Covid-19"

Posting Komentar