Ini Ketentuan dan Larangan Jelang Malam Tahun Baru di Banten

SERANG – Polda Banten aktif menyosialisasikan beberapa ketentuan dan larangan baik yang ada di Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 juga di dalam produk aturan lainnya.

Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto sejak awal Desember 2021 telah mengimbau warga untuk tetap tinggal di rumah baik saat libur Natal juga saat malam pergantian tahun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tinggal di rumah dan merayakan Nataru secara sederhana bersama keluarga,” imbau Rudy.

Sesuai dengan ketentuan dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, pemerintah secara tegas melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru juga melarang adanya acara old and new year baik di tempat terbuka maupun tempat tertutup.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan sosialisasi dan edukasi perlu terus dilakukan supaya masyarakat dapat memahami apa saja ketentuan dan larangan saat malam pergantian tahun

“Guna mereduksi mobilitas masyarakat, bupati dan walikota di Banten juga sudah mengeluarkan peraturan untuk menutup alun-alun dari segala aktivitas dan keramaian,” kata Shintodalam keterangannya, Kamis (30/12/2021).

Bagi warga Nasrani yang biasanya mengikuti ibadah malam tahun baru, Kabid Humas Polda Banten mengingatkan agar panitia di gereja-gereja dapat mensiagakan Satgas Covid-19 masing-masing, melengkapi sarana prokes, membatasi jumlah jemaat tidak lebih dari 75% kapasitas, memasang barcode aplikasi PeduliLindungi.

“Sesuai SOP, Polda Banten akan mensterilisasi gereja sebelum kebaktian dan menugaskan personel dalam Pospam juga Posyan untuk melakukan pengamanan kegiatan ibadah,” jelas Shinto.

Khusus untuk mobilisasi masyarakat menuju tempat-tempat wisata di sepanjang Anyer-Carita-Tanjung Lesung, Shinto mengingatkan para pengendara tentang pemberlakuan kendaraan bernomor polisi ganjil dan genap. Jika kapasitas tempat wisata sudah mendekati 75% pengunjung, maka sesuai dengan komitmen bersama para pelaku usaha wisata, Polda Banten dapat melakukan buka tutup jalur atau contra flow arus sesuai dinamika informasi di lapangan guna mengurangi kepadatan di jalan raya.

“Mohon kerjasamanya, pola ganjil-genap juga buka tutup jalur akan dilaksanakan di jalur destinasi wisata untuk memastikan kapasitas pengunjung tidak over dari ketentuan,” tegas Shinto.

Pengamanan kegiatan masyarakat saat Natal dan Tahun Baru yang digelar dalam Operasi Lilin Maung 2021 oleh Polda Banten diprediksi akan menghadapi puncak kegiatan masyarakat sejak Jumat (31/12/2021) hingga Minggu (2/1/2022) mendatang. Pola pengamanan melalui 51 Pospam dan Posyan di jalur wisata dan pusat perbelanjaan serta tempat ibadah diharapkan mampu mengontrol mobilitas masyarakat agar tetap aman dan nyaman.

“Masyarakat dapat memanfaatkan gerai vaksin pada Posyan Polda Banten untuk divaksin, dan di Posyan tersebut, Polda Banten juga melakukan swab test secara random kepada pengendara,” kata Shinto.

Pada bagian akhir, Shinto kembali memberikan himbauan kepada masyarakat untuk senantiasa waspada bencana. Meski dalam suasana sukacita menyambut tahun yang baru, masyarakat tidak boleh euphoria dan lengah dengan bencana alam dampak fenomena La Nina.

“Memilih untuk merayakan tahun baru secara sederhana di rumah bersama keluarga merupakan pilihan terbaik di tengah kondisi pandemi Covid-19 dan waspada bencana alam saat ini,” tutup Shinto.

(Red)

The post Ini Ketentuan dan Larangan Jelang Malam Tahun Baru di Banten first appeared on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ini Ketentuan dan Larangan Jelang Malam Tahun Baru di Banten"

Posting Komentar