Selesaikan Sengketa Lahan PT KS, Kejati Banten Dorong Rp59 Triliun Investasi di Banten
SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah berhasil mengembalikan dan menyelamatkan aset PT Krakatau Steel (KS) dengan nilai perolehan tanah Rp59 triliun. Hal itu terungkap saat ekspose akhir tahun di kantor Kejati Banten, Jalan Raya Pandeglang, Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, Kamis (30/12/2021).
Kejati Banten menyelesaikan tumpang tindih tanah antara Sertifikat HPL PT. KS Dengan 3 Surat Hak Milik (SHM) di Kelurahan Rawaarum Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, Provinsi Banten. Padahal lahan tersebut milik PT KS sejak 1960 silam. Baru pada tahun 2018 ada pihak ketiga mengklaim lahan tersebut merupakan milik perorangan. Karena adanya tumpang tindih dan terdapat cacat administrasi dan atau cacat yuridis maka dilakukan pembatalan produk hukum 3 SHM tersebut.
“Pengelolaan lahan tersebut ada pada PT KS sejak 1960, namun 2018 ada pihak ketiga mengklaim, kita dampingi PT KS dan alhamdulillah dapat mengembalikan aset itu untuk investasi ke PT. Lotte Chemical sebagai perusahaan petrokimia,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Reda Manthovani didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Herlina Setyorini.
Seperti diketahui pembangunan pabrik PT. Lotte Chemical telah dilakukan pada Desember 2018 oleh Menteri Perindustrian saat itu, Airlangga Hartarto, namun mangkrak karena masalah tumpang tindih tanah.
Pabrik tersebut memproyeksikan selama pembangunan infrastruktur proyek berlangsung 1.500 orang bisa terserap kerja secara langsung dan 4.000 lainnya secara tidak langsung. Keberadaan pabrik Lotte Chemical tersebut diharapkan bisa memenuhi kebutuhan bahan baku industri dalam negeri. Pabrik yang dibangun tersebut nantinya diharapkan memiliki kapasitas produksi naphta cracker sebanyak 2 juta ton per tahun.
Realisasi investasi di Provinsi Banten sendiri pada Triwulan I tahun 2021 meningkat signifikan, jika dibanding tahun 2020 pada triwulan yang sama. Berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang dirilis oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saat ini berubah menjadi Kementerian Investasi, nilai realisasi investasi Provinsi Banten pada Triwulan I (Januari-Maret) Tahun 2021 sebesar Rp14,78 triliun dengan 2.898 proyek atau sebesar 28,22 persen dari target investasi sebesar Rp51.30 triliun.
Berdasarkan realisasi investasi tersebut, menempatkan Provinsi Banten pada posisi peringkat ke-6 untuk Penanaman Modal Asing (PMA) dengan realisasi sebesar Rp7,81 triliun dan 984 proyek setelah Provinsi Jawa Barat, Provinsi DKI Jakarta , Sulawesi Tengah, Riau, dan Sulawesi Tenggara. (You/Red)
The post Selesaikan Sengketa Lahan PT KS, Kejati Banten Dorong Rp59 Triliun Investasi di Banten first appeared on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.
0 Response to "Selesaikan Sengketa Lahan PT KS, Kejati Banten Dorong Rp59 Triliun Investasi di Banten"
Posting Komentar