Terganjal Lansia, Pemkot Serang Belum Bisa Laksanakan Vaksinasi Anak

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang Ahmad Hasanudin mengatakan, vaksinasi anak dapat dilakukan apabila vaksinasi lansia mencapai target.
Aturan capaianvaksinasitersebut tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66 tahun 2021.
"Dalam aturan tersebut Pemda bisa melaksanakanvaksinasianak di bawah usia 12 tahun, apabila capaian targetvaksinasiminimal 70 persen dosis pertama dari total sasaran, dan minimal 60 persen cakupan dosis pertama untuk kelompok lansia," katanya, Selasa (14/12).
Sementara, di Kota Serang vaksinasi la sia baru mencapai 45.37 persen atau telah tervaksin Lansia sebanyak 14.332 orang.
"Dengan capaian vaksinasi Lansia tersebut, maka Kota Serang masih belum bisa vaksinasi anak. Saat ini di Banten yang bisa baru Tangerang Raya," tandasnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/327CVp2
via gqrds
0 Response to "Terganjal Lansia, Pemkot Serang Belum Bisa Laksanakan Vaksinasi Anak"
Posting Komentar