Rekonstruksi Kasus Tewasnya Tahanan Polres Cilegon, Tersangka Peragakan 41 Adegan

CILEGON – Satreskrim menggelar rekonstruksi kasus meninggalnya tahanan Polres Cilegon kasus narkoba berinisial AA (26), Warga Kampung Toyomerto, Kelurahan Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Jumat (1/4/2022).

Dalam rekontruksi ini mendapatkan pengawalan ketat. Dalam kasus ini diketahui terdapat enam tersangka yang didampingi oleh petugas kepolisian melakukan rekontruksi sebanyak 41 adegan.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan pihaknya terpaksa menggelar rekrontruksi di lapangan upacara Mapolres Cilegon tersebut dengan pertimbangan faktor keamanan.

“Pelaksanaan rekontruksi ini juga sudah berkoordinasi dengan pihak Jaksa Peneliti dan dilaksanakan di halaman Mapolres Cilegon,” ujar Kasat kepada awak media.

Kasat menuturkan bahwa dilakukannya rekontruksi kasus pembunuhan berencana tersebut bertujuan untuk memberikan gambaran titik terang atas terjadinya kasus pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya korban.

Dalam pelaksanaannya juga pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk segera memproses sesuai dengan fakta dan kebenaran yang sudah terungkap.

“Bukti-bukti baru sudah kami sampaikan ke pihak kejaksaan di dalam berkas dan itu akan berkoordinasi baik dengan kejaksaan,” bebernya.

Sementara itu, Komarudin keluarga korban yang saat itu hadir untuk menyaksikan jalannya rekontruksi meminta kepada pihak kepolisian untuk menghukum tersangka dengan hukuman seberat-beranya.

“Saya minta kepada pihak kepolisian untuk menghukum tersangka dengan seberat-beratnya, bila perlu harus hukuman mati,” tegasnya.

(Man/Red)

The post Rekonstruksi Kasus Tewasnya Tahanan Polres Cilegon, Tersangka Peragakan 41 Adegan first appeared on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rekonstruksi Kasus Tewasnya Tahanan Polres Cilegon, Tersangka Peragakan 41 Adegan"

Posting Komentar