Tempat Hiburan Malam yang Berdiri di Tanah Pemkot Tangsel Bakal Digusur

TANGSEL – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) bakal menggusur tempat hiburan malam yang tidak berizin dan berdiri di atas tanah milik Pemerintah setempat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Tangsel melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah merazia 4 titik lokasi tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Ciputat dan Setu.

Hal itu lantaran tempat-tempat hiburan malam itu telah melanggar peraturan karena buka saat bulan puasa. Namun setelah diketahui, tempat maksiat itu tidak berizin dan berdiri di atas tanah Pemkot.

“Tempat ini merupakan aset Pemkot Tangsel, dan kami akan kordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran,” ujar Camat Ciputat Bachtiar Pryambodo, Senin (18/4/2022).

“Kami akan melakukan pendataan lebih lanjut kepada tempat-tempat hiburan yang ada di Kecamatan Ciputat dan kami akan mengimbau sesuai dengan Perda yang berlaku,” ungkapnya. (Ihy/Red)

The post Tempat Hiburan Malam yang Berdiri di Tanah Pemkot Tangsel Bakal Digusur first appeared on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tempat Hiburan Malam yang Berdiri di Tanah Pemkot Tangsel Bakal Digusur"

Posting Komentar