Pemulihan Ekonomi Kabupaten Serang, Raperda UMKM Disahkan

KAB. SERANG – Tiga Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Bupati Serang disetujui oleh masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Serang. Hal tersebut disampaikan melalui rapat paripurna atas pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga macam Raperda tersebut.

Adapun ketiga Raperda yaitu Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang, Raperda tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Adat Istiadat Kabupaten Serang, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Serang.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan alasan pengusulan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang UMKM yakni untuk memulihkan perekonomian di Kabupaten Serang melalui UMKM. Namun, untuk memajukan UMKM pun dibutuhkan banyak hal yang salah satunya adalah penganggaran.

“Bicara mengenai UMKM ini banyak persoalan dari hulu sampai hilir, dari kelembagaannya sendiri harus kita perkuat, permodalannya, dari SDM-nya, teknologi yang harus dibenahi. Itu untuk penguatan anggaran tentunya harus ada dasar yang kuat makanya kita buat Raperda, supaya lebih fokus lagi seperti infrastruktur jalan kita buat Raperda percepatan pembangunan infrastruktur jalan,” terang Tatu usai rapat paripurna pada Kamis (2/6/2022).

Menurut Tatu, saat ini kondisi UMKM yang berada di Kabupaten Serang sudah mengalami perkembangan namun belum sesuai yang diharapkan oleh Pemda Kabupaten Serang sebab tak sedikit juga UMKM yang mengalami kemunduran akibat pandemi Covid-19.

“UMKM yang di bawah binaan dinas di Kabupaten Serang ya sempat kembali ke nol kalau dibilang, tadinya sudah kita berikan peralatan tapi mereka pasarnya tidak ada. Boleh dibilang kita balik lagi ke merintis, dan kita fokus supaya sama dengan tujuan pemerintah pusat dalam rangka pemulihan ekonomi,” kata Tatu.

Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Serang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum dan dihadiri oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, seluruh wakil ketua DPRD, puluhan anggota dewan, serta para pejabat di lingkungan Pemkab Serang.

Dengan disetujuinya tiga Raperda usulan Bupati Serang, DPRD Kabupaten Serang menindaklanjuti dengan membentuk masing-masing Panitia Khusus (Pansus) untuk setiap Raperda.

Selanjutnya akan diusulkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah atau Perda. (Nin/Red)

 

The post Pemulihan Ekonomi Kabupaten Serang, Raperda UMKM Disahkan first appeared on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemulihan Ekonomi Kabupaten Serang, Raperda UMKM Disahkan"

Posting Komentar