Bawa Senjata Tajam, Dua Juru Parkir di Kota Serang Diciduk Polisi

SERANG – Saterskrim Polresta Serang Kota kembali menangkap MFR (24) dan WK (19) karena kedapatan membawa dan memiliki senjata tajam jenis golok sisir dan pancongan.
Kedua pelaku merupakan warga Lingkungan Pakupatan RT/RW. 02/03 Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Pelaku diamankan oleh anggota Satreskrim Polresta Serang Kota di Kompleks Untirta, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Minggu (30/10/2022).

“Mereka berdua merupakan buruh parkir di Kota Serang. Saat ini para pelaku diamankan di Satreskrim Polresta Serang Kota. Untuk proses pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku,” kata kasie Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri, Senin (31/10/2022).

Saat ini Polresta Serang Kota dan jajaran polsek tengah gencar menindak aksi kejahatan jalanan.

(Dhe/Red)

The post Bawa Senjata Tajam, Dua Juru Parkir di Kota Serang Diciduk Polisi first appeared on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bawa Senjata Tajam, Dua Juru Parkir di Kota Serang Diciduk Polisi"

Posting Komentar