Ribuan Botol Miras di Tangsel Dimusnahkan
TANGSEL – Sebanyak ribuan botol minuman keras (Miras) dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat di depan kantor Kecamatan Satu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Pemusnahan tersebut dilakukan dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel tentang larangan penjualan miras.
“Kota Tangsel ini punya Perda 0 atau tanpa alkohol. artinya sama aja tidak ada alkohol,” ujar Walikota Tangsel Benyamin Davnie saat membuka acara pemusnahan, Senin (28/11/2022).
Diterangkan Benyamin, ribuan botol Mjiras tersebut adalah hasil razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) selama tahun 2022, terhadap warung-warung maupun tempat yang masih menjual minuman keras. Dimana, sumber informasinya berasal dari masyarakat.
“Jadi apa yang dilakukan SatpolPP menunjukkan konsistensi kita dalam menegakan Perda. Karena ini sesuai motto kita, cerdas, modern dan religius,” ujarnya.
Untuk itu, Pemkot melalui Satpol PP akan terus melakukan langkah-langkah penegakan Perda, terutama soal alkohol. Karena, kata Ben, ini dimaksudkan untuk menjaga anak bangsa dari pengaruh minuman keras.
“Terima kasih kepada semua pihak, Satpol PP, Kapolres, Dandim, Camat dan Lurah telah bekerja sama dengan baik,” pungkasnya. (Ihy/Red)
The post Ribuan Botol Miras di Tangsel Dimusnahkan first appeared on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.
0 Response to "Ribuan Botol Miras di Tangsel Dimusnahkan"
Posting Komentar