Berkedok Kafe, Hiburan Malam di JLS Kembali Disegel

KAB. SERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang bersama kepolisian setempat kembali menyegel tempat hiburan malam (THM) yang berada di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang pada Kamis (15/12/2022). Bangunan New Star yang pernah dibongkar pada Desember 2021 silam tersebut kini berganti nama serta berkedok sebuah tempat makan bernama Resto dan Cafe DN.

Penyegelan tersebut dilakukan lantaran telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Satpol PP kabupaten Serang Ajat Sudrajat, Kapolsek Kramatwatu Kompol Salahuddin, serta Kasat Intelkam Polresta Serang Kota AKP Nasir Eming.

Petugas mulai menyegel sekira pukul 09.30 WIB dengan menerjunkan sekira 70 personil Satpol PP Kabupaten Serang menggunakan kendaraan truk. Kegiatan diawali dengan menggembok pintu utama, menempelkan stiker bertuliskan penyegelan dan memasang garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Serang. Kali ini penyegelan berjalan kondusif lantaran tidak ada perlawanan dari pihak THM.

Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, penyegelan yang dilakukan saat ini merupakan tahap kedua dalam pelaksanaan penertiban terhadap THM yang beroperasi kembali.

“Jadi untuk yang kedua ini pihaknya memulai dari nol kembali karena ada yang berganti nama dan ada yang melaksanakan kembali tanpa izin,”ujarnya, Kamis (15/12/2022).

Ajat menambahkan, untuk penyegelan telah berkoordinasi dengan Korwas (Koordinasi Pengawas PPNS) tingkat Polda Banten sesuai SOP (Standar Operasional) yakni sebelum dilakukannya penyegelan, pihaknya sudah melayangkan pemberitahuan sebagai peringatan pertama.

“Kemudian teguran kesatu sudah kita berikan, teguran kedua dan teguran ketiga bahkan kita panggil pemiliknya juga sudah. Setelah itu, melanjutkan dengan teguran pengosongan properti yang berkaitan dengan hiburan malam yang tidak diperbolehkan seperti properti musik hidup, properti room karaoke tapi bukan karaoke keluarga,” terangnya.

Untuk langkah selanjutnya, Satpol PP kembali mengirim surat peringatan penyegelan, namun hal tersebut tidak direspon oleh pemilik THM dan kegiatan dalam bangunan tersebut tetap beroperasi.

“Maka dari itu hari ini kita laksanakan penyegelan gedung THM DN yang sebelumnya dengan nama New Star pernah dibongkar pada Desember 2021 lalu,” ucap Ajat.

“Masih ada kesempatan terakhir jika setelah penyegelan masih beroperasi terpaksa kita lakukan sanksi administrasi Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, yaitu tahapan pembongkaran kalau masih beroperasi,” ungkap Ajat.

Penertiban THM dilakukan untuk mengantisipasi kembali beroperasinya tempat hiburan di wilayah Serang Barat menjelang libur natal dan tahun baru 2023.

Sebelumnya pada 1 Desember 2021 lalu, pihak Satpol PP bersama personil kepolisian setempat telah membongkar New Star dan 6 THM lainnya yang berada di JLS, Kecamatan Kramatwatu dan Waringinkurung, Kabupaten Serang. Pembongkaran tersebut berjalan alot lantaran para pemilik ataupun pengelola bersikukuh agar aparat tidak membongkarnya.

Para pemilik ataupun pengelola ketujuh THM juga sempat melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dikarenakan tidak terima atas pembongkaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Namun gugatan itu tidak berhasil lantaran Pemkab Serang telah melakukan sesuai aturan yang berlaku terkait pembongkaran tersebut.
(Nin/Red)

The post Berkedok Kafe, Hiburan Malam di JLS Kembali Disegel first appeared on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berkedok Kafe, Hiburan Malam di JLS Kembali Disegel"

Posting Komentar