Dilepas Diduga Akibat Pidana Ringan, Polres Tangsel Buru Lagi Penganiaya Ibu Hamil Usai Viral

TANGSEL – Polres Tangsel kembali memburu Budiyanto Djauari, pelaku penganiaya istrinya sendiri TM (21) yang dalam keadaan hamil. Diketahui pelaku sebelumnya sudah ditangkap, namun pihak penyidik membebaskan pelaku dengan alasan masuk dalam pidana ringan.

Sontak saja, kelakuan aparat negara tersebut terkait membebaskan pelaku memicu emosi para netizen dan seketika menjadi viral di media sosial.

Pihak kepolisian langsung mengambil keputusan dengan menaikkan status pelaku menjadi tersangka.

“Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, Tim Penyidik saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Tangsel, Ipda Galih Dwi Nuryanto, Jumat (14/7/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam video yang beredar nampak pelaku menganiaya istrinya itu yang tengah hamil dengan cara dibekap. Bahkan dalam foto yang beredar, korban terlihat berlumuran darah.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah kontrakannya di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, pada Rabu 12 Juli 2023.

Pada awal penangkapan, pihak penyidik melepaskan pelaku dengan alasan masuk dalam pidana ringan. Bahkan ada yang menyebut juga pelaku dibekingi orang berpengaruh. (Ihy/Red)

The post Dilepas Diduga Akibat Pidana Ringan, Polres Tangsel Buru Lagi Penganiaya Ibu Hamil Usai Viral first appeared on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dilepas Diduga Akibat Pidana Ringan, Polres Tangsel Buru Lagi Penganiaya Ibu Hamil Usai Viral"

Posting Komentar