Saksi Ahli Tegaskan Bank BRI Seharusnya Ganti Dana Nasabah Prioritas yang Dibobol

SERANG – Sidang lanjutan pembobolan rekening nasabah prioritas BRI dengan kerugian Rp8,5 milliar kembali digelar. Jaksa menghadirkan saksi ahli Syakran Rudy selaku Kepala Sub Direktorat Pembinaan, Proses Bisnis, dan Hukum Direktorat Sistem Perbendaharaan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menerangkan terkait kerugian negara, Rabu (13/9/2023)

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dedy Ady Saputra, Saksi Ahli Rudy yang tidak dapat hadir langsung dalam persidangan memberikan kesaksiannya lewat aplikasi Zoom.

Rudy menjelaskan status uang nasabah jika sudah masuk dalam rekening bank negara akan menjadi uang negara. Hal tersebut mengonfirmasi jika dana nasabah prioritas yang dislewengkan oleh terdakwa Nurhasan Kurniawan merupakan kerugian negara.

“Terkait keuangan nasabah yang masuk keuangan negara, saat uang nasabah masuk sistem perbankan BRI maka tentunya uang tersebut didedikasikan untuk perbankan dan keuntungan (Bank Negara),” kata Rudy.

Rudy kemudian menjelaskan terkait penggantian uang yang dilakukan oleh BRI kepada korban Ahmad Suharya melalui BRI Ahmad Yani sebesar Rp1,8 milliar dan BRI Tangerang Merdeka sebesar Rp6 millar. Menurutnya kerugian tersebut tetap menjadi tanggung jawab dari Bank Negara untuk melakukan penggantian.

Sebab telah masuknya uang korban ke Bank Negara sudah dapat disebut sebagai uang negara. Oleh karena itu kerugian dari penyelewengan dana nasabah tersebut sudah dapat dikatakan sebagai kerugian negara.

Jadinya, kata Rudy, pelanggaran pidana yang dilakukan terdakwa dengan pergantian dana oleh bank negara merupakan dua hal yang terpisah, sehingga bank tetap berkewajiban mengganti kerugian tersebut.

 

“Kerugian negara meski sudah ada putusan pidana tidak mempengaruhi kewajiban mengganti (Dana nasabah yang hilang), kerugian negara itu mendahulukan pengembalian meski ada putusan pidana. Dalam konteks kerugian negara maka mengganti itu adalah utama itu di mana negara tetap (agar) dapat menjalankan usahanya sehingga di berbagai perusahaan negara maka selalu ada sejumlah uang untuk menutup kerugian namun dalam perpesktif keuangaan negara terjadi pengeluaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan tentu sudah ada kerugian negara di situ,” kata Rudy.

Adapun nantinya setelah bank melakukan pengembalian uang kepada nasabah, terdakwa tetap diwajibkan mengembalikan kerugian negara tersebut kepada pihak BRI.

“Penggantian kerugian negara itu tidak berkaitan dengan penyelesaian di bidang lainnya. Saat seseorang menyebabkan kerugian negaraa kemudian segera (Bank Negara) memulihkan maka mengganti tersebut merupakan proses pemulihan mengganti oleh perusahan kemudian digeser ke perorangan (Terdakwa). Tidak menggeser peristiwa putusan pidana, pun tidak mengganti kewajiban mengganti,” tutur Rudy

Menurut Rudy alasan perlunya bank mengganti terlebih dahulu uang nasabah yaitu agar bank negara dapat kembali menjalankan usahanya yaitu memberikan layanan publik.

“Itu dimaknai agar negara bisa tetap menjalankan usahanya memberikan layanan publik, mencari keuntungan,” kata Rudy.

Sebelumnya perbuatan terdakwa telah melakukan pembobolan rekening nasabah prioritas atas nama Ahmad Suharya sebesar Rp 8,5 Miliar. BRI kemudian melakukan penggantian uang nasabah tersebut dengan sistem piutang interen demi citra dan kepercayaan nasabah.

Akibat aksinya yang membobol rekening nasabah prioritas saat masih menjadi karyawan BRI tersebut, terdakwa terancam Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 ayat 2, dan atau Pasal 8 dan atau 9 Undang-undang Tindak Pidana.

(Mg-Audindra/Red)

The post Saksi Ahli Tegaskan Bank BRI Seharusnya Ganti Dana Nasabah Prioritas yang Dibobol first appeared on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Saksi Ahli Tegaskan Bank BRI Seharusnya Ganti Dana Nasabah Prioritas yang Dibobol"

Posting Komentar