Dipasang di Pohon Hingga Fasilitas Pendidikan, 890 APK Parpol di Kota Serang Langgar Aturan

SERANG – Bawaslu Kota Serang melakukan pendataan terhadap pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan peserta pemilu, selama masa kampanye. Hasilnya diketahui, 890 APK dipasang di tempat yang dilarang, yakni, pasar, pohon, fasilitas pendidikan, fasilitas pemerintah, dan rumah ibadah.

Dari jumlah itu, rinciannya adalah sebagai berikut, spanduk sebanyak 411; billboard 24; baliho 277; umbul-umbul 24, banner 134; dan bendera 20.

“Atas temuan tersebut, Bawaslu Kota Serang akan menyurati seluruh peserta pemilu untuk secara mandiri dapat melakukan penertiban atas APK yang melanggar dimaksud,” kata Fierly Maurdlyat Mabrurri, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Senin (11/12/2023).

Ia mengaskan Bawaslu memberi waktu 10 hari kepada peserta pemilu. Jika sampai 10 hari, APK dimaksud masih terpasang di tempat terlarang, maka Bawaslu bekerjasama dengan Satpol PP Kota Serang akan melakukan upaya penertiban.

Bawaslu Kota Serang juga meminta KPU Kota Serang untuk lebih aktif melakukan upaya sosialisasi ke peserta pemilu tentang lokasi mana saja yang dilarang dipasang APK.

“Sejak tanggal 30 November 2023 lalu, Bawaslu sudah menyampaikan catatan dan masukan berkenaan dengan materi yang terkandung dalam SK KPU Kota Serang Nomor 150 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dan Lokasi Rapat Umum, namun hingga kini belum ada tindaklanjut dari KPU,” ujarnya.

Guna mengefektifkan pengawasan, mulai pekan ini, Bawaslu Kota Serang akan melakukan patroli kampanye, mulai pukul 19.30 WIB. Patroli akan dilakukan Bawaslu, aparat kepolisian, dan Panwascam. Patroli bertujuan untuk memastikan tidak ada perusakan atau penghilangan APK yang telah dipasang sesuai ketentuan, serta memastikan tidak ada aktivitas kampanye yang tidak dilaporkan ke KPU dan Bawaslu.

“Karena selama ini, banyak aktivitas kampanye peserta pemilu yang tidak diberitahukan terlebih dahulu kepada KPU dan Bawaslu,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Fierly, terkait penanganan pelanggaran, sejauh ini Bawaslu Kota Serang sudah menerima 2 laporan informasi awal. Satu berasal dari masyarakat, dan satu dari peserta pemilu. Keduanya sedang dilakukan penelusuran informasi ke lapangan.

Satu berkenaan dengan penggunaan fasilitas pemerintah saat kampanye, serta satu lagi tentang dugaan perusakan APK secara massif di sejumlah kelurahan di Kecamatan Cipocok Jaya.

“Bawaslu berharap seluruh peserta pemilu mematuhi peraturan perundang-undangan sehingga jalannya kampanye berlangsung dalam situasi yang kondusif, ” ujarnya.

(Dhe/Red)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dipasang di Pohon Hingga Fasilitas Pendidikan, 890 APK Parpol di Kota Serang Langgar Aturan"

Posting Komentar