Ini Temuan Bawaslu Saat Proses Coklit Pilkada Serentak 2024 di Banten
SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menyebutkan sebanyak 62 temuan dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Provinsi Banten. Adapun temuan tersebut tersebar di delapan kabupaten/kota.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota, pada 24 Juli 2024, telah selesai melakukan coklit pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih untuk Pilkada Serentak di Provinsi Banten. Dalan proses coklit, KPU menerjunkan 32.940 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang disebar di 1.552 desa dan kelurahan di delapan kabupaten/kota se-Provinsi Banten.
Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Ajat Munajat mengatakan, dalam proses coklit yang dilakukan Pantarlih, pihakanya juga melakukan pengawasan melekat. Dimana, berdasarkan hasil uji petik terhadap 334.134 kepala keluarga (KK) terdapat 62 temuan.
Adapun hasil uji petik berdasarkan hasil pengawasan, sebagai berikut: di Kota Serang terdapat 3 temuan, pertama Pantarlih yang melakukan pencoklitan secara tidak langsung; dua, petugas Pantarlih hanya menempelkan satu stiker dan memberikan tanda terima sebanyak satu buah saja terhadap dua KK yang berada dalam 1 rumah; dan tiga, terdapat lima KK sudah di coklit namun belum di tempel stiker.
Di Kabupaten Lebak terdapart Pantarlih terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Di Kota Cilegon juga masih ditemukan pemilih memenuhi syarat (MS) yang belum masuk dalam daftar pemilih dan pemilh tidak memenuhi syarat (TMS) yang masih terdaftar dalam daftar pemilih.
Di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pertama, ditemukan pemilih yang tidak mendapatkan hak pilihnya, dimana dalam KK menunjukkan lima orang namun yang terdapat dalam daftar dan diberi stiker hanya dua orang saja; dan kedua, Pantarlih tidak melakukan pencocokan dan penelitian dengan data kependudukan secara langsung.
Di Kabupaten Serang, pertama, ditemukan stiker coklit yang tidak di isi KK dan tidak ditandatangani oleh petugas Pantarlih; dan kedua, ditemukan 11 KK yang tidak dicoklit tapi ditempel stiker. Di Kabupaten Tangerang ditemukan 16 orang pemilih yang sudah dicoklit namun tidak ditempel stiker.
Di Kabupaten Pandeglang, terdapat KK yang belum dicoklit tetapi sudah ditempel stiker dan KK yang sudah dicoklit namun tidak ditempel stiker. Di Kota Tangerang juga terdapat dua temuan, yaitu, pertama, terdapat petugas Pantarlih yang tidak bertemu
langsung dengan Pemilih yang akan dicoklit, namun pada data daftar pemilih, pemilih tersebut telah tercoklit; dan kedua, terdapat petugas Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain.
“Bawaslu juga melakukan tindak lanjut hasil pengawasan yang dilakukan oleh seluruh Jajaran Bawaslu di Wilayah Provinsi Banten. Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten telah menyampaikan saran perbaikan kepada Jajaran KPU di wilayah Provinsi Banten, dimana total seluruh saran perbaikan yang disampaikan adalah sebanyak 62,” kata Ajat, Jumat (26/7/2024).
Ajat juga mengaku, seluruh saran perbaikan tersebut telah ditindaklanjuti. Adapun saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, adakah sebagai berikut, Kota Serang 6 saran perbaikan, Kabupaten Lebak 8 saran perbaikan.
Kota Cilegon 7 saran perbaikan, Kota Tangsel 8 saran perbaikan, Kabupaten Serang 5 saran perbaikan. Kabupaten Tangerang 2 saran perbaikan, Kabupaten Pandeglang 15 saran perbaikan dan Kota Tangerang 11 saran perbaikan.
Ajat menerangkan, sebelum proses coklit dilakukan, Bawaslu juga sudah melakukan pemetaan berdasarkan history penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan sebelumnya.
Adapun kerawanan yang dipetakan oleh Bawaslu Provinsi Banten
terhadap proses coklit terdiri sebagai berikut: Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung; Pantarlih menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan coklit; Tidak menindaklanjuti masukan/tanggapan masyarakat.
Coklit dilaksanakan tidak tepat waktu; Pantarlih tidak mencoret Pemilih yang TMS, seperti Pemilih yang meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian atau dokumen
lainnya, pemilih ganda, berubah status dari sipil menjadi TNI/Polri, dan belum genap 17 Tahun dan belum pernah kawin. Pantarlih tidak mencatat pemilih yang Memenuhi Syarat; Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat coklit.
Pantarlih tidak menempelkan stiker coklit untuk setiap 1 KK setelah dilakukan coklit; dan Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan maupun rekomendasi dari pengawas
pemilu.
“Berdasarkan beberapa kerawanan yang telah dipetakan, Bawaslu Provinsi Banten juga telah merumuskan fokus pengawasan prosedur coklit Pemilihan, yaitu, KK yang belum dicoklit tetapi ditempel stiker; KK yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker; Pantarlih yang terbukti sebagai Anggota Parpol/Pengurus Parpol/Tim Kampanye/Tim Pemenangan Pemilu/Pemilihan terakhir,” terangnya.
“Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung; Pantarlih yang tidak mempunyai SK; dan Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain,” sambungnya.
Sebagai bentuk penanganan terhadap kerawanan proses coklit, lanjut Ajat, Bawaslu Provinsi Banten secara
konsisten berkomitmen untuk melakukan pengawasan dengan berprinsip pada legalitas dan akurasi Data Pemilih.
“Bawaslu Provinsi Banten menentukan tiga strategi pencegahan yang dilakukan pada proses coklit, yaitu melalui surat himbauan, pengawasan melekat, serta pelaksanaan uji petik,” ucapnya.(Mir/Red)
The post Ini Temuan Bawaslu Saat Proses Coklit Pilkada Serentak 2024 di Banten appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.
0 Response to "Ini Temuan Bawaslu Saat Proses Coklit Pilkada Serentak 2024 di Banten"
Posting Komentar