Kekerasan Berbasis Gender Dilingkungan Kampus Harus Dicegah
KAB. TANGERANG – Dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan perempuan di lingkungan perguruan tinggi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Tangerang bekali Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Perguruan Tinggi, bertempat di Hotel Shapphire Sky BSD pada Jumat (19/7/2024).
Perlu diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi sebagai upaya dan payung hukum pencegahan seksual di perguruan tinggi.
Asep Suherman, selaku Kepala DPPPA Kabupaten Tangerang dalam sambutannya menjelaskan, kasus kekerasan perempuan yang terjadi diperguruan tinggi satu demi satu kini mencuat. Pemerintah Kabupaten Tangerang terus menyuarakan ke semua kalangan untuk terhindar dari masalah kekerasan perempuan.
“Untuk di perguruan tinggi, kita perlu melibatkan unsur pimpinan kampus, seperti Rektor, Dosen serta mahasiswa,” ungkapnya.
Ia menuturkan, Satgas SPPKS nantinya berperan penting dalam hal melindungi hak asasi manusia, khususnya hak individu untuk bebas dari kekerasan dan pelecehan.
“Besar harapan kita dengan diadakan advokasi kekerasan berbasis gender dilingkungan kampus, agar Satgas PPKS dapat berperan aktif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif,”imbuhnya.
Asep berpesan kepada Satgas PPKS, agar memahami regulasi yang berlaku serta perannya. Kegiatan ini juga menghadirkan pemateri Tenaga Ahli Psikolog Klinis dari Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P2PA) DKI Jakarta serta Ketua Satgas PPKS UNTIRTA.
Di kesempatan yang sama Resty salah satu Satgas PPKS mengungkapkan, kegiatan hari ini sangat bermanfaat dan memberikan sudut pandang yang luas untuk pencegahan kekerasan gender, yang nantinya bisa di aplikasikan di kampus.
“Setelah mendapatkan arahan serta beberapa materi dari narasumber, kita berharap bisa mengaplikasikan di kampus serta mendapat dukungan dari pimpinan kampus,” ujarnya.
Sebagai informasi, data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan. Dimana pada 2021 terdapat 154 kasus, lalu 2022 dengan 192 kasus, 2023 174 kasus dan 2024 hingga bulan Juni sebanyak 102 kasus.
(Red)
The post Kekerasan Berbasis Gender Dilingkungan Kampus Harus Dicegah appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.
0 Response to "Kekerasan Berbasis Gender Dilingkungan Kampus Harus Dicegah"
Posting Komentar