Pengamat Sebut Pencalonan Dewi-Iing Bisa Dibatalkan Jika Terbukti Langgar Politik Uang

PANDEGLANG – Pengamat politik, Syaeful Bahri menilai pencalonan Bupati-Wakil Bupati Pandeglang nomor urut 02, Raden Dewi Setiani-Iing Andri Supriadi (Dewi-Iing) bisa dibatalkan jika terbukti melakukan politik uang.

Dengan kata lain, paslon tersebut terancam tidak bisa mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pandeglang.

Dikatakan Syaeful, jika dugaan politik uang yang dilaporkan tersebut terbukti memenuhi unsur, maka salah satu sanksinya adalah pembatalan sebagai calon bupati.

“Ancaman sanksinya dua, administratif pasal 37 ayat 1 dan 1 Undang-undang Nomor 10 2016 itu sanksi administratif dan pidana,” kata Syaeful, Senin (18/11/2024).

Ia menjelaskan, sanksi administrasi yang dimaksud adalah pembatalan sebagai calon kepala daerah atau peserta Pilkada. Namun, proses tersebut panjang karena harus melalui pembuktian dalam pelanggaran tersebut.

“Kalau itu terbukti pembagian uang itu pembatalan sebagai calon, tapi tidak menutup potensi pelanggaran pidananya,” jelasnya.

Ia melanjutkan, sanksi tersebut tidak berlaku surut dan tetap bisa diberikan meskipun yang bersangkutan sudah memenangkan perolehan suara.

Bahkan kemenangan tersebut bisa dianulir seandainya Bawaslu Provinsi Banten menyatakan bersalah dan melanggar administrasi.

“Dia kan tetap kandidat seperti bisa pembatalan walaupun (sudah tahapan) pencoblosan, misalkan unggul sampai, bisa saja dianulir asal memenuhi unsur,” ungkapnya.

Meski begitu, proses penanganan pelanggaran pemilu ini hanya memiliki waktu singkat. Sehingga kata dia, Bawaslu harus segera membuktikan dan memutuskan bahwa yang bersangkutan bersalah atau tidak.

“Kalau Bawaslu provinsi berdasarkan hasil kajian, ya tidak terbukti pelanggaran administrasi, gak mungkin juga pelanggaran pidana lanjut,” tutupnya.

Seperti diberitakan, sebuah video viral memperlihatkan Calon Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani membagikan sejumlah uang kepada warga di Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang.

Dalam video tersebut, Dewi yang mengenakan kerudung berwarna merah membagikan uang pecahan Rp50 ribu kepada ibu-ibu. Di dalam video tersebut juga terdengar teriakan Paslon 02 Raden Dewi Setiani.

Setelah video tersebut viral, seorang warga langsung melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan calon bupati nomor urut 02 itu ke Bawaslu Pandeglang dan telah diterima langsung oleh Bawaslu.

Penulis : Memed
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd

The post Pengamat Sebut Pencalonan Dewi-Iing Bisa Dibatalkan Jika Terbukti Langgar Politik Uang appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengamat Sebut Pencalonan Dewi-Iing Bisa Dibatalkan Jika Terbukti Langgar Politik Uang"

Posting Komentar