Dampak Buruk Kriminalisasi Hukum Terhadap Ekonomi Nasional

SERANG – Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, angkat bicara terkait kasus hukum yang menimpa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Ia menilai kasus ini menjadi cerminan lemahnya sistem hukum di Indonesia yang tidak hanya merusak keadilan, tetapi juga memberi dampak serius terhadap perekonomian nasional.

“Saya sebagai ekonom ingin memberi kontribusi (semoga bermakna) terhadap praktik kriminalisasi hukum dan kasus Tom Lembong,” ujar Prof. Didik dalam pernyataan tertulisnya.

“Hukum yang lemah, tidak adil, tidak konsisten, atau mudah diintervensi kekuasaan serta dipolitisasi dapat memberikan dampak negatif serius terhadap ekonomi. Hukum adalah faktor utama kepastian—atau justru ketidakpastian—dalam ekonomi, khususnya bagi investasi.”

Menurutnya, kepastian hukum merupakan prasyarat utama bagi iklim investasi yang sehat. Negara yang sistem hukumnya tidak bisa menjamin penegakan kontrak, menyelesaikan sengketa secara adil, serta bebas dari tekanan politik, menurut Prof. Didik, akan ditinggalkan oleh investor, baik domestik maupun asing.

“Kalangan bisnis sangat membutuhkan kepastian hukum. Jika tidak ada jaminan hukum, maka risiko kerugian bahkan kebangkrutan akan makin besar,” tegasnya.

Lebih jauh, Prof. Didik menyebut sistem hukum yang buruk akan langsung meningkatkan biaya transaksi—faktor yang disebutnya sebagai “biang kerok” dalam dunia usaha.

“Biaya transaksi adalah setan buruk dalam ekonomi. Sistem hukum yang berbelit, panjang, tidak jelas, dan mudah disusupi kepentingan, akan membuat dunia usaha lumpuh dan daya saing ekonomi jatuh,” paparnya.

 

Ia mengingatkan bahwa negara dengan sistem hukum lemah cenderung jatuh dalam situasi ekstrem: menjadi negara gagal (failed state) atau negara predatoris, di mana ekonomi hanya menjadi alat eksploitasi oleh elite kekuasaan.

Terkait kasus yang menjerat Tom Lembong, Prof. Didik melihat adanya pola kriminalisasi yang sarat muatan politik.

“Praktik intervensi kekuasaan dalam proses hukum bukan hal baru. Semua rezim memilikinya, tapi pada era Jokowi, praktik ini sangat vulgar,” ujarnya. “Kasus Tom Lembong tampaknya bukan murni proses hukum, melainkan ada indikasi kuat sebagai bentuk pembalasan politik.”

 

Ia pun menyayangkan hilangnya prinsip-prinsip dasar dalam penegakan hukum Indonesia.

“Prinsip suci dalam hukum, bahwa lebih baik membebaskan orang yang bersalah daripada menghukum orang yang tidak bersalah, kini dibuang ke tong sampah. Para pemimpin yang lahir dari demokrasi justru menginjak prinsip keadilan itu,” ungkapnya dengan nada prihatin.

 

Menutup pernyataannya, Prof. Didik mengingatkan bahwa politik yang disalahgunakan akan merusak fondasi demokrasi itu sendiri.

“Politik yang korup dan dipakai untuk mengkriminalisasi lawan politik adalah anasir jahat dalam demokrasi. Jika dibiarkan, hal ini bukan hanya merusak keadilan, tapi juga menghancurkan kepercayaan investor dan rakyat terhadap negara,” tegasnya.

Tim Redaksi

The post Dampak Buruk Kriminalisasi Hukum Terhadap Ekonomi Nasional appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dampak Buruk Kriminalisasi Hukum Terhadap Ekonomi Nasional"

Posting Komentar