Polres dan Dishub Kabupaten Serang Tertibkan Truk Tambang Pelanggar Jam Operasional
KAB. SERANG – Tim gabungan dari Satlantas Polres Serang dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang, Senin (20/10/2025), mulai menertibkan truk tambang yang beroperasi di luar jam operasional.
Penertiban ini dilakukan untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban lalu lintas di wilayah hukum Polres Serang.
Penertiban itu dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Serang, AKP Fery Oktaviari Pratama, di beberapa titik rawan pelanggaran, khususnya di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung.
AKP Fery menjelaskan, operasi ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan aturan jam operasional kendaraan tambang yang telah ditetapkan, yakni pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB.
“Kegiatan ini merupakan bentuk penegakan hukum sekaligus upaya kami menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas atau Kamseltibcarlantas di wilayah Polres Serang,” ujarnya.
Menurutnya, kendaraan tambang yang beroperasi di luar waktu yang diizinkan sering menjadi pemicu kemacetan dan potensi kecelakaan lalu lintas.
“Truk tambang memiliki ukuran besar dan daya muat tinggi, sehingga bila melintas pada jam-jam padat dapat menimbulkan risiko tinggi bagi pengguna jalan lain,” ujarnya.
Dalam kegiatan penyekatan ini, petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga memberikan imbauan langsung kepada para sopir truk agar tidak memaksakan beroperasi di luar jam yang telah ditentukan. Kendaraan yang kedapatan melanggar aturan langsung diputar balik ke arah semula.
Selain itu, petugas juga mengingatkan agar kendaraan bersumbu tiga, truk over dimensi dan over load (ODOL), serta kendaraan tambang berat agar menggunakan jalan tol untuk menghindari potensi gangguan lalu lintas di jalan umum.
“Upaya ini semata-mata untuk menjaga ketertiban lalu lintas. Kami ingin para pengemudi memahami bahwa aturan jam operasional dibuat demi keselamatan bersama, bukan untuk mempersulit aktivitas mereka,” tegas Fery.
Ia menambahkan, kegiatan penyekatan ini akan terus dilakukan secara berkala, terutama di jalur-jalur yang sering dilalui kendaraan tambang.
Langkah ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan dan kemacetan yang disebabkan kendaraan bertonase besar.
“Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas dan mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan kondisi jalan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua masyarakat. Dengan kedisiplinan bersama, keselamatan lalu lintas bisa terwujud secara berkelanjutan,” ujarnya.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
The post Polres dan Dishub Kabupaten Serang Tertibkan Truk Tambang Pelanggar Jam Operasional appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.
0 Response to "Polres dan Dishub Kabupaten Serang Tertibkan Truk Tambang Pelanggar Jam Operasional"
Posting Komentar