BNNP Banten Musnahkan Narkoba dari Kasus Tanpa Tersangka

SERANG — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti narkotika berupa 8,5 kilogram ganja dan 93,4 gram sabu dari tiga laporan kasus penyalahgunaan narkotika (LKN) di halaman kantor BNNP Banten, Kota Serang, Selasa (25/11/2025).

Pemusnahan dilakukan dengan dua metode, ganja dibakar, sementara sabu dihancurkan menggunakan blender khusus.

Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Rohmat Nusahid menjelaskan, tiga kasus tersebut sebagian besar merupakan kasus tanpa pemilik atau tidak diketahui pelakunya.

“Ada tiga LKN. Dua di antaranya tanpa pemilik, satu lainnya hasil penangkapan di Kota Tangerang yang kami tangani bersama BNN Provinsi Banten,” ungkap Rohmat.

Pada kasus yang berhasil diungkap di Tangerang, petugas menangkap seorang pelaku yang mengambil paket ganja yang dikirim menggunakan bus. Barang bukti diamankan saat pelaku mengambil titipan tersebut bersama adiknya.

Sementara dua kasus lainnya merupakan paket narkoba tanpa identitas jelas. Salah satunya dikirim oleh seseorang yang terekam menggunakan topi saat hujan, dengan logat wilayah timur.

Namun saat dilakukan pelacakan, nomor ponsel pengirim ternyata terdaftar atas nama perempuan berusia sekitar 80 tahun.

“Ini contoh bagaimana para pelaku melakukan pengelabuan,” ujar Rohmat.

Barang bukti ganja tersebut juga dikirim melalui bus di wilayah Cilegon.

Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi:93,475 gram sabu, dan 8.494 gram ganja atau 8,5 kilogram.

BNNP Banten menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan jalur peredaran narkoba, termasuk yang memanfaatkan kendaraan umum sebagai sarana pengiriman.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd

SERANG — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti narkotika berupa 8,5 kilogram ganja dan 93,4 gram sabu dari tiga laporan kasus penyalahgunaan narkotika (LKN), Selasa (25/11/2025). Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor BNNP Banten, Kota Serang.

Pemusnahan dilakukan dengan dua metode: ganja dibakar, sementara sabu dihancurkan menggunakan blender khusus.

Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Rohmat Nusahid, menjelaskan bahwa tiga kasus tersebut sebagian besar merupakan perkara tanpa pemilik atau tidak diketahui pelakunya.

“Ada tiga LKN. Dua di antaranya tanpa pemilik, satu lainnya hasil penangkapan di Kota Tangerang yang kami tangani bersama BNN Provinsi Banten,” ujar Rohmat.

Pada kasus yang berhasil diungkap di Tangerang, petugas menangkap seorang pelaku yang mengambil paket ganja yang dikirim melalui bus. Barang bukti diamankan saat pelaku mengambil titipan tersebut bersama adiknya.

Sementara itu, dua kasus lainnya merupakan paket narkoba tanpa identitas jelas. Salah satu paket diketahui dikirim oleh seseorang yang terekam kamera memakai topi saat hujan dan memiliki logat wilayah timur. Namun setelah ditelusuri, nomor ponsel pengirim ternyata terdaftar atas nama seorang perempuan berusia sekitar 80 tahun.

“Ini contoh bagaimana para pelaku melakukan pengelabuan,” kata Rohmat.

Barang bukti ganja tersebut juga dikirim menggunakan bus dari wilayah Cilegon.

Adapun total barang bukti yang dimusnahkan meliputi 93,475 gram sabu dan 8.494 gram ganja atau sekitar 8,5 kilogram.

BNNP Banten menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan jalur peredaran narkoba, termasuk modus pengiriman melalui kendaraan umum.

Penulis: Ade Faturohman
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

The post BNNP Banten Musnahkan Narkoba dari Kasus Tanpa Tersangka appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BNNP Banten Musnahkan Narkoba dari Kasus Tanpa Tersangka"

Posting Komentar