Terdakwa Bongkar Peran Kades Kampung Kelor Tangerang Dugaan Korupsi Rp210 Juta
KAB. TANGERANG – Terdakwa kasus korupsi pencairan Dana Desa (DD) ganda di Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Hendra Kumala, mengungkap fakta baru dalam nota pembelaan (pledoi).
Eks operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) tersebut menyebut mantan atasannya, Kepala Desa Kampung Kelor Ade Heryandi, diduga turut menikmati aliran dana haram tersebut. Dalam pledoi tertanggal 22 Oktober 2025, Hendra menegaskan bahwa Ade mendapatkan keuntungan mencapai Rp210 juta.
“Bahwa total keuntungan yang dinikmati oleh saksi Ade Heryandi selaku Kepala Desa Kampung Kelor sebesar Rp210.000.000,” tulis Hendra dalam pledoinya yang dikutip Bantennews, Minggu (16/11/2025).
Hendra juga menyatakan bahwa aksinya bukan inisiatif pribadi, melainkan atas seizin Ade sebagai pimpinan. Pengakuan itu, kata Hendra, diperkuat oleh keterangan saksi Wahyu Awaludin, mantan pegawai honorer DPMPD Kabupaten Tangerang.
Dalam persidangan, Wahyu mengaku bahwa Ade pernah menghubunginya menggunakan ponsel milik Hendra terkait kepentingan pencairan ganda tersebut.
“Bahwa Kepala Desa Kampung Kelor Ade Heryandi juga menikmati hasil dari penggandaan Kode Rilis tersebut, yang dikuatkan oleh Saksi Wahyu Awaludin,” ujar Hendra dalam pledoinya.
Atas dasar itu, kuasa hukum Hendra, Shanty Wildhaniyah, meminta agar Kepala Desa Kampung Kelor Ade Heryandi turut dimintai pertanggungjawaban.
“Intinya, klien kami hanya bawahan, anak buah, mana bisa bertindak sendiri tanpa perintah atasan,” kata Shanty saat dihubungi beberapa hari lalu.
Saat berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya mengkonfirmasi Ade Heryandi. Sementara itu, Sekretaris Desa Kampung Kelor, Dadang, saat dihubungi mengatakan pihaknya menghormati proses hukum.
“Intinya, kami serahkan semua ke aparat berwenang,” ujarnya singkat.
Kasus dugaan korupsi dana desa ini tidak hanya terjadi di Kampung Kelor. Pada Februari 2025, Kejari Kabupaten Tangerang juga mengusut kasus serupa di Desa Pondok Kelor. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah diadili di PN Tipikor Serang.
Hendra divonis 2 tahun penjara, sementara Wahyu Awaludin dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan. Sedangkan operator Siskeudes Desa Pondok Kelor, Ali Imron, telah divonis 2 tahun penjara.
Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang, Erika, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penyimpangan penyaluran DD yang bersumber dari APBN dan APBD.
Pada 2024, Desa Pondok Kelor menerima Rp3,46 miliar, sementara Desa Kampung Kelor menerima Rp3,75 miliar. Sebagian dana desa itu dicairkan kembali melalui aplikasi SITANSA oleh Wahyu dan Ali Imron tanpa dasar yang sah.
Akibat penyalahgunaan tersebut, sebanyak 28 kegiatan desa tidak terealisasi karena dana kas telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Di Desa Kampung Kelor, ditemukan selisih Rp482 juta antara saldo kas desa dan buku kas pembantu bank dari total realisasi belanja Rp3,01 miliar.
“Ditemukan perbedaan mencolok antara saldo kas dan laporan keuangan desa,” ujar jaksa dalam persidangan.
Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo
The post Terdakwa Bongkar Peran Kades Kampung Kelor Tangerang Dugaan Korupsi Rp210 Juta appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.
0 Response to "Terdakwa Bongkar Peran Kades Kampung Kelor Tangerang Dugaan Korupsi Rp210 Juta"
Posting Komentar