Dari Prodi ke Rektor, Ini Mekanisme Untirta Tangani Mahasiswa Terjerat Hukum

SERANG – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) memastikan penanganan kasus hukum yang melibatkan mahasiswa dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam pedoman akademik yang berlaku.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Humas Untirta, Adhitya Angga Pratama, menegaskan bahwa pengambilan keputusan tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Seluruh proses harus melalui mekanisme dan persetujuan berjenjang, mulai dari tingkat program studi hingga berujung pada pertimbangan dan keputusan rektor.

“Semua yang diatur dalam pedoman akademik menjadi rujukan. Prosesnya bertahap dan tidak bisa dilakukan secara instan. Alurnya dimulai dari program studi, kemudian fakultas, lalu universitas. Setelah ada rekomendasi, barulah rektor mempelajari dan menentukan keputusan,” ujar Adhitya kepada BantenNews.co.id, Jumat (12/12/2025).

Ia menjelaskan, saat ini tim akademik Untirta masih melakukan koordinasi internal terkait penanganan kasus hukum yang menjerat tiga mahasiswa, yakni Jonathan Rahardian Susiloputra, Fathan Nurma’arif, dan Zaky Hafiz.

Dalam Bab VI Pedoman Akademik Untirta, khususnya poin 6.3.1 tentang Pelanggaran Hukum, disebutkan bahwa dosen, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa yang terbukti melakukan tindak pidana dan telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap dapat dikenai sanksi akademik. Sanksi tersebut mulai dari skorsing hingga pemutusan studi yang ditetapkan oleh rektor.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini mencuat setelah tiga mahasiswa Untirta tersebut ditangkap Polresta Serang Kota pasca aksi demonstrasi pada 30 Agustus 2025 yang berujung ricuh dan disertai pembakaran pos polisi di simpang Ciceri.

Jonathan Rahardian Susiloputra dan Fathan Nurma’arif diketahui telah divonis oleh Pengadilan Negeri Serang masing-masing dengan hukuman tiga bulan dan tujuh bulan penjara.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, jumlah tersangka dalam kasus tersebut kini bertambah menjadi sembilan orang dari berbagai kampus di Kota Serang, termasuk satu orang pelajar yang turut diamankan aparat kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi terkait perkembangan dan kepastian adanya tersangka baru.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo

 

The post Dari Prodi ke Rektor, Ini Mekanisme Untirta Tangani Mahasiswa Terjerat Hukum appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dari Prodi ke Rektor, Ini Mekanisme Untirta Tangani Mahasiswa Terjerat Hukum"

Posting Komentar