Kasus Pencemaran Nama Baik, Mahesa Al Bantani Cs Dituntut 1,5 Tahun

SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Saepudin alias Mahesa Al Bantani bersama rekannya Saebi alias Kingofhmm alias Rajayangpandaibersyukur alias Ebi bin Samsuri dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Serang, Slamet, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (16/12/2025).

Dalam persidangan, jaksa menyatakan tidak ditemukan fakta yang menunjukkan para terdakwa tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu, tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana.

“Dengan demikian, terdakwa patut dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana atas perbuatannya,” ujar Slamet di hadapan majelis hakim.

Jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa dinilai berpotensi membangun citra negatif terhadap saksi Matin Syarkowi yang dikenal sebagai tokoh agama. Konten yang diunggah para terdakwa juga dianggap meresahkan masyarakat dan pengguna media sosial lainnya.

Sementara hal-hal yang meringankan, jaksa menyebut para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya secara terbuka, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah karena dengan sengaja dan turut serta menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui informasi atau dokumen elektronik.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara, dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa.

Jaksa turut meminta majelis hakim menetapkan barang bukti berupa satu buah flashdisk berkapasitas 2 GB yang berisi video unggahan akun TikTok @kingofhmm berdurasi 51 detik, beserta tangkapan layar unggahan tersebut.

Sidang perkara ini dijadwalkan berlanjut dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi Saefi menyebut Mahesa aktif mengunggah keluhan nelayan pesisir utara Serang terkait keberadaan pagar laut yang dinilai menghambat aktivitas melaut. Meski Mahesa disebut tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Kiai Matin Syarkowi—nama yang kemudian muncul dalam dakwaan—unggahan tersebut justru berujung pada pencabutan pagar laut di wilayah pesisir Serang Utara.

Sementara itu, kakak Mahesa, Samlawi, menyatakan adiknya bukan figur politik, melainkan penjual ikan yang aktif berdiskusi melalui siaran langsung TikTok, termasuk membahas praktik perdukunan yang menurutnya merugikan warga.

Samlawi juga mengungkapkan bahwa keluarga telah empat kali sowan ke kediaman Kiai Matin setelah Mahesa ditangkap oleh Polda Banten. Dalam kunjungan tersebut, keluarga menyerahkan surat dan video permohonan maaf yang ditulis langsung oleh Mahesa. Video permohonan maaf itu, menurutnya, juga sempat disebarluaskan oleh murid sang kiai.

Dalam berkas dakwaan, jaksa menyebut Mahesa dan Saebi memproduksi serta menyebarkan video berdurasi 51 detik yang menampilkan foto Kiai Matin tanpa izin, disertai tuduhan bahwa yang bersangkutan merupakan “pendukung PIK”. Video tersebut diunggah melalui akun TikTok @kingofhmm oleh Saebi.

Dalam rekaman itu, Mahesa mengajak publik yang disebutnya sebagai “mbruter pontirta” untuk melacak keberadaan Kiai Matin serta menyerukan ajakan “merungkadtin” terhadap pihak yang diduga didukung oleh tokoh agama tersebut.

Menurut jaksa, pernyataan tersebut menimbulkan rasa terancam dan merusak martabat Kiai Matin di ruang publik.

Penulis: Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

The post Kasus Pencemaran Nama Baik, Mahesa Al Bantani Cs Dituntut 1,5 Tahun appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kasus Pencemaran Nama Baik, Mahesa Al Bantani Cs Dituntut 1,5 Tahun"

Posting Komentar