Tak Kantungi SK PNKT, Pengurus Karang Taruna Cilegon Tetap Dilantik

CILEGON – Walikota Cilegon, Robinsar, Jumat (12/12/2025), secara resmi melantik pengurus Karang Taruna Kota Cilegon di bawah kepemimpinan Edi Firmansyah.

Di sisi lain, pelantikan yang digelar di Aula Diskominfo Cilegon, tak mengantungi Surat Keputusan (SK)  Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT).

Diketahui, status kepengurusan Karang Taruna Kota Cilegon telah diambil alih oleh tim caretaker yang diketuai oleh Keni Novandri Saputra berdasarkan SK PNKT pada 2 Desember 2025 lalu.

Pengambil alihan oleh tim caretaker itu disebabkan Temu Karya Karang Taruna (TKKT) 2025 yang digelar di D’Mangku Farm pada 19 November 2025 lalu itu dinilai ilegal oleh 5 pengurus kecamatan Karang Taruna.

“Setahu kita di Cilegon kemarin kan sudah ada Temu Karya, dihadiri perwakilan provinsi dan hari ini menindaklanjuti apa yang menjadi tahapan,” kata Robinsar saat diwawancara usai kegiatan.

Robinsar mengklaim, dirinya dapat melantik kepengurusan Karang Taruna Kota Cilegon itu berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 9 Tahun 2025.

Dalam pelantikan itu, ia juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Karang Taruna Kota Cilegon.

“Kan di Permensos itu Nomor 9 yang tadi saya sampaikan itu Karang Taruna dilantik oleh Kepala Daerah. Alhamdulillah hari ini sudah sama-sama dilantik. SK- nya dari Walikota,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Caretaker Karang Taruna Kota Cilegon Keni Novandri Saputra menilai, pelantikan itu tidak sah dan melanggar Permensos, selama kepengurusan tidak memiliki SK yang diterbitkan oleh PNKT.

“Harusnya mereka tahu bahwa SK mereka itu yang terbitkan PNKT. Nanti prosesi pengukuhannya juga dihadiri oleh Kepala Daerah yang bersangkutan sesuai dengan tingkatan, itu benar. Tapi bahwa kemudian dia tidak memilik SK PNKT kemudian dia melakukan pelantikan itu melanggar Permensos. Makanya teman-teman baca Permensos yang terbaru,” ujarnya.

Lantaran itu tidak mengantongi SK PNKT, Keni menegaskan, pihaknya tetap tidak akan mengakui pengurus Karang Taruna Kota Cilegon yang baru saja dilantik itu.

“Kita tidak menerbitkan SK bagaimana kita mengakuinya. Apalagi itu dia sudah berani pasang foto Ketua Umum lagi di flyer-nya. Jadi kalau seandainya cuma SK Walikota tidak ada SK PNKT, maka menurut Permensos itu tidak bisa melakukan pelantikan. Dia harus satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” tutup Keni yang juga menjabat sebagai Bidang Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) PNKT ini.

Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd

The post Tak Kantungi SK PNKT, Pengurus Karang Taruna Cilegon Tetap Dilantik appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tak Kantungi SK PNKT, Pengurus Karang Taruna Cilegon Tetap Dilantik"

Posting Komentar