Pengamat Hukum Ingatkan Potensi Gonjang-ganjing Penerapan KUHP Baru
SERANG – Praktisi hukum sekaligus dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Basuki Rakhmad, menilai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional membawa sejumlah kemajuan penting. Namun demikian, ia mengingatkan adanya potensi persoalan serius dalam penerapannya di lapangan.
Diketahui, sejak Jumat (2/1/2026), Indonesia resmi memberlakukan KUHP Nasional secara penuh. Dengan berlakunya aturan tersebut, KUHP peninggalan kolonial Belanda resmi digantikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut Basuki, salah satu keunggulan utama KUHP baru adalah pengakuan terhadap hukum adat atau living law sebagai bagian dari sistem hukum nasional.
“Ini memberi ruang bagi kearifan lokal dalam penyelesaian perkara,” kata Basuki kepada BantenNews.co.id, Sabtu (3/1/2026).
Basuki yang juga tercatat sebagai kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam perkara gugatan perdata ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada September 2025 lalu, menyebut kelebihan lain KUHP baru terletak pada penguatan konsep keadilan restoratif.
Dalam skema tersebut, perkara pidana tidak selalu harus berujung pada pemidanaan, sepanjang terdapat kesepakatan damai antara pelaku dan korban.
“Ada syarat formil berupa kesepakatan tertulis, syarat materiil berupa penggantian kerugian, serta adanya permohonan perdamaian dari kedua belah pihak,” jelasnya.
Ia juga menilai KUHP baru memperkuat perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi warga yang dipanggil aparat penegak hukum. Dalam aturan baru tersebut, hak pendampingan hukum sudah berlaku sejak tahap klarifikasi atau pemanggilan awal.
“Sekarang, sejak awal dipanggil, seseorang sudah berhak didampingi advokat. Dulu, ini hanya berlaku bagi tersangka,” ujarnya.
Selain itu, penggunaan teknologi seperti kamera pengawas (CCTV) dalam proses pemeriksaan kini diakui sebagai alat bukti yang sah. Menurut Basuki, hal ini berpotensi menekan praktik kekerasan atau penyimpangan selama proses pemeriksaan.
“Kalau terjadi pelanggaran, rekaman itu bisa menjadi bukti,” tuturnya.
Meski demikian, Basuki mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum dalam penerapan KUHP baru.
“Ada risiko aparat bertindak sewenang-wenang, menentukan seseorang bersalah tanpa bukti yang cukup,” ungkapnya.
Ia juga menilai konsep keadilan restoratif rawan disalahgunakan jika tidak diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat.
“Bisa menjadi celah pemerasan,” katanya.
Selain itu, Basuki menyoroti potensi ketidakpastian hukum pada masa transisi. Ia menyebut masih banyak aparat penegak hukum, khususnya penyidik kepolisian, yang belum sepenuhnya menguasai substansi KUHP baru.
“Kalau penerapannya tidak seragam, ini bisa menimbulkan gonjang-ganjing,” ucapnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa kualitas sebuah undang-undang sangat bergantung pada kesiapan para pelaksananya.
“Sebagus apa pun aturannya, kalau aparatnya tidak siap, itu berbahaya,” tegasnya.
Basuki juga menyinggung peran kejaksaan sebagai penyaring akhir perkara pidana. Menurutnya, mekanisme kontrol seperti P-19 sebenarnya sudah ada sejak KUHP lama, namun efektivitasnya sangat bergantung pada integritas aparat kejaksaan.
“Kalau pengawasannya punya kepentingan, yang disalahkan ujung-ujungnya kepolisian,” tuturnya.
Meski demikian, ia menilai KUHP baru memberikan ruang yang lebih besar bagi advokat untuk terlibat sejak awal proses hukum.
“Kami bisa berdebat sejak pemeriksaan awal. Itu tantangannya sekaligus kabar baik bagi profesi kami,” paparnya.
Ia pun menutup dengan menekankan pentingnya peran publik dalam mengawal penerapan KUHP baru yang menuai beragam pandangan di masyarakat.
“Dalam setiap undang-undang selalu ada plus dan minus. Yang menentukan adalah niat baik para penegak hukumnya,” pungkasnya.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo
The post Pengamat Hukum Ingatkan Potensi Gonjang-ganjing Penerapan KUHP Baru appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.
0 Response to "Pengamat Hukum Ingatkan Potensi Gonjang-ganjing Penerapan KUHP Baru"
Posting Komentar