Gadaikan Mobil Rental Rp25 Juta, Oknum Anggota Polresta Tangerang Resmi Jadi Tersangka
KAB. TANGERANG — Kapolresta Tangerang, Kombes Pol M Indra Waspada, memastikan salah satu anggotanya, Bripka Ade Irfan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dengan modus menggadaikan mobil rental.
Bripka Ade Irfan diduga menyalahgunakan kendaraan rental berupa Toyota Calya putih bernomor polisi B 2479 JUL dengan menggadaikannya kepada pihak lain senilai Rp25 juta.
“Saat ini yang bersangkutan sudah menjadi tersangka,” ujar Indra kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Saat ini, Bripka Ade Irfan telah ditahan di ruang tahanan Propam Polresta Tangerang.
“Yang bersangkutan sudah kami tahan di tahanan Propam,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Bripka Ade Irfan dijerat Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Meski demikian, meskipun tersangka telah mengembalikan sejumlah uang kepada korban, proses hukum pidana serta sidang kode etik tetap berjalan.
“Namun demikian, proses masih tetap berjalan,” imbuh Indra, seraya menegaskan bahwa yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota Polri.
Indra menegaskan komitmen institusinya untuk memproses siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana secara terbuka dan transparan sesuai ketentuan hukum.
“Kami berkomitmen siapa pun yang melakukan tindak pidana akan kami proses secara hukum. Jangan khawatir, proses ini dilakukan secara terbuka dan transparan,” tutupnya.
Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo
The post Gadaikan Mobil Rental Rp25 Juta, Oknum Anggota Polresta Tangerang Resmi Jadi Tersangka appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.
0 Response to "Gadaikan Mobil Rental Rp25 Juta, Oknum Anggota Polresta Tangerang Resmi Jadi Tersangka"
Posting Komentar