Polsek Benda Ungkap Kasus Curanmor di Tangerang, 2 Pelaku di Bawah Umur Diamankan

TANGERANG – Jajaran Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Senin (16/2/2026).

Kejadian berlangsung pada Senin siang, 16 Februari 2026, di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap aksi pencurian kendaraan bermotor akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Benda, AKP Sriyono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Benda yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian, S.H., melaksanakan kegiatan sambang dialogis di wilayah hukum setempat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati dua orang yang mencurigakan sedang mengutak-atik sepeda motor Yamaha Mio yang terparkir di depan rumah warga dalam kondisi mesin mati. Kedua terduga pelaku terlihat merogoh bagian bodi depan kendaraan.

“Ketika hendak diberhentikan, kedua pelaku berusaha melarikan diri dengan melompat dari sepeda motor dan berlari. Namun, setelah dilakukan pengejaran, keduanya berhasil diamankan,” ujar AKP Sriyono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mencuri dengan cara memutus dan menyambung kembali kabel soket pada bagian bodi depan sepeda motor sehingga kendaraan dapat dihidupkan tanpa menggunakan kunci asli.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah tahun 2014, berikut STNK asli dan fotokopi BPKB.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Benda guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mengingat para pelaku masih berusia di bawah umur, penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan sistem peradilan pidana anak, termasuk pendampingan dari orang tua.

Tim Redaksi

The post Polsek Benda Ungkap Kasus Curanmor di Tangerang, 2 Pelaku di Bawah Umur Diamankan appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polsek Benda Ungkap Kasus Curanmor di Tangerang, 2 Pelaku di Bawah Umur Diamankan"

Posting Komentar