Tak Dapat THR, Pekerja dan Ojol di Banten Bisa Lapor ke Disnakertrans

SERANG – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten membuka Posko Satuan Tugas (Satgas) Tunjangan Hari Raya (THR) secara daring untuk menampung pengaduan pekerja yang menghadapi kendala dalam pembayaran THR.

Pengaduan bisa dilakukan oleh pekerja melalui laman https://ift.tt/NWC2Ta4. Pengemudi ojek online (Ojol) dan kurir paket juga dipersilahkan melapor jika tak mendapatkan THR.

Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi mengatakan perusahaan wajib memberikan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Perusahaan juga tidak diperbolehkan mencicil THR. Hal itu termuat dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Perusahaan dihimbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut,” kata Septo, Selasa (10/3/2026).

Sedangkan imbauan agar ojol dan kurir paket juga menerima THR tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Septo menuturkan apabila ada aduan mengenai perusahaan yang tidak memberikan THR maka akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum diberikan teguran.

Anggota Komisi V DPRD Banten, Budi Prajogo mengimbau agar seluruh perusahaan bisa memberikan THR kepada seluruh pegawainya. Apabila ada perusahaan yang bandel, Komisi V akan berkomunikasi dengan Disnakertrans untuk memberikan teguran.

“Kita akan berikan peringatan terhadap perusahaan tersebut agar patuh pada aturan,” ujarnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd

The post Tak Dapat THR, Pekerja dan Ojol di Banten Bisa Lapor ke Disnakertrans appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tak Dapat THR, Pekerja dan Ojol di Banten Bisa Lapor ke Disnakertrans"

Posting Komentar