Dirut ITA Bantah Terima Rp1,06 Miliar dalam Kasus Korupsi BUMD Serang

SERANG – Direktur Utama PT Inter Trias Abadi (ITA), I.G.N. Cakrabirawa, membantah menerima uang sebesar Rp1,06 miliar sebagaimana didalilkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang dalam perkara dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang.

Bantahan tersebut disampaikan dalam nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang, Rabu (8/4/2026).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin, Cakrabirawa menegaskan tidak pernah menerima uang sebesar Rp1.061.543.608 sebagaimana tercantum dalam tuntutan jaksa.

“Saya tidak pernah menerima uang sebesar yang dituduhkan. Itu tidak benar,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ia menilai tuduhan jaksa hanya didasarkan pada kuitansi yang dibuat sepihak oleh terdakwa lain, Isbandi Ardiwinata selaku Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM). Menurutnya, dokumen tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.

Cakrabirawa mengakui hanya pernah menerima uang sebesar Rp200 juta. Namun, dana itu disebut sebagai hak pribadinya terkait pengurusan izin kerja sama, bukan bagian dari kerugian negara.

Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya pengeluaran dana sepihak dalam pengelolaan keuangan PT SBM. Bahkan, dalam pleidoinya, ia menyebut kemungkinan dirinya menjadi pihak yang dijebak.

“Mungkin iya (saya dijebak), karena hal itu tidak bisa dibuktikan. Itu sepihak dan jelas kuitansi palsu yang dibuat Isbandi,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Isbandi, Marcel, meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya terhadap kliennya.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Cakrabirawa dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, serta membayar uang pengganti Rp1,06 miliar. Adapun Isbandi dituntut 6 tahun penjara, denda Rp150 juta, dan uang pengganti Rp4,78 miliar.

Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum Cakrabirawa menjelaskan bahwa kerja sama antara PT ITA dan PT SBM bermula dari perjanjian sewa lahan seluas 40.000 meter persegi di Kecamatan Pulo Ampel pada 12 November 2019. Nilai sewa disepakati Rp800 juta per dua tahun dengan jangka waktu 10 tahun.

Namun, dalam perjalanannya, PT SBM disebut belum memiliki dana untuk membayar sewa sehingga menjalin kerja sama operasional dengan PT Surdin Samudera Indonesia.

Perusahaan tersebut kemudian mentransfer dana ke rekening PT SBM yang digunakan untuk pembayaran sewa lahan serta sebagian untuk pengurusan izin. Kerja sama tersebut tidak berjalan akibat pandemi Covid-19.

Selanjutnya, muncul kesepakatan pengembalian investasi sebesar Rp1,35 miliar dari PT ITA kepada PT SBM yang mencakup biaya sewa lahan dan pengurusan izin.

Penasihat hukum menyebut sebagian dana telah dikembalikan, termasuk pembayaran tahap kedua sebesar Rp275 juta pada Oktober 2023. Selain itu, disebutkan adanya pengalihan izin stockpile yang telah dibalik nama.

Dalam persidangan juga terungkap audit Inspektorat Kabupaten Serang terhadap laporan keuangan PT SBM tahun 2022–2023 yang menghasilkan opini tidak wajar. Audit tersebut menyoroti adanya pengeluaran tidak wajar senilai Rp1,06 miliar.

Meski demikian, tim kuasa hukum menilai hasil audit tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembuktian kerugian negara karena bukan audit investigatif.

Dalam pleidoinya, penasihat hukum juga mengutip Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mendefinisikan kerugian negara sebagai kekurangan uang, surat berharga, atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan ketentuan tersebut, mereka menilai tidak terdapat kerugian negara dalam kerja sama usaha kepelabuhanan antara PT SBM dan PT ITA.

Penasihat hukum menegaskan bahwa dana sebesar Rp1,35 miliar yang ditransfer berasal dari PT Inter Trias Abadi Indonesia, bukan dari penyertaan modal pemerintah daerah Kabupaten Serang.

Dengan demikian, menurut mereka, tidak ada pengurangan terhadap modal maupun aset PT SBM yang bersumber dari pemerintah daerah.

“Dakwaan yang menyatakan kegiatan usaha tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.061.543.685 tidak beralasan menurut hukum,” demikian disampaikan dalam pleidoi.

Selain itu, penasihat hukum juga mempersoalkan dua kuitansi yang dijadikan dasar tuduhan. Mereka menyebut dokumen tersebut dipalsukan oleh Isbandi, termasuk tanda tangan Cakrabirawa, dan telah dilaporkan ke kepolisian.

Lebih lanjut, mereka menilai unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan jaksa tidak terpenuhi, baik terkait tujuan menguntungkan diri sendiri, penyalahgunaan kewenangan, maupun kerugian negara.

“Tidak ada niat terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, serta tidak ada perbuatan yang menyebabkan kerugian negara,” tulis penasihat hukum dalam pleidoi.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan atau setidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum. Jika majelis hakim berpendapat lain, mereka meminta putusan yang seadil-adilnya.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo

The post Dirut ITA Bantah Terima Rp1,06 Miliar dalam Kasus Korupsi BUMD Serang appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dirut ITA Bantah Terima Rp1,06 Miliar dalam Kasus Korupsi BUMD Serang"

Posting Komentar