Sempat Dinyatakan Bebas, Kejati Banten Tangkap Buronan Cabul di Jawa Tengah

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menangkap buronan perkara kekerasan terhadap anak, Maskuri alias Pak’de (63), di wilayah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (8/4/2026).

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua mengatakan, penangkapan itu dilakukan pihaknya melalui Tim Tangkap Buron (Tabur) sekira pukul 18.40 WIB di Desa Sumbarang, Kecamatan Jatinegara.

Kata Jonathan, Maskuri ditangkap tanpa perlawanan setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor 4465/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025,” kata Jonathan, Kamis (9/4/2026).

Dalam putusan tersebut, Maskuri dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun lamanya.

Untuk diketahui, kasus bermula pada 10 Juli 2023 lalu di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Maskuri melakukan aksi bejatnya terhadap anak perempuan yang masih berusia 6 tahun.

Berdasarkan fakta persidangan, pelaku menarik korban yang sedang bermain ke dalam warung pecel lele miliknya.

Di lokasi itu, pelaku melakukan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka pada bagian sensitif korban.

Setelah kejadian, pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya serta meminta korban berbohong saat dimintai keterangan.

Berdasarkan hasil visum et repertum, menunjukkan adanya luka akibat kekerasan, sementara pemeriksaan psikologis menyatakan korban mengalami trauma sikis berat.

Dengan begitu, perbuatan Maskuri dinyatakan memenuhi unsur Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yakni melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, hingga membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Jonathan menambahkan, pada tingkat pengadilan negeri, terdakwa sempat diputus bebas dan dinyatakan tak bersalah.

Namun begitu, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi hingga Mahkamah Agung akhirnya membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan pidana penjara pada Maskuri.

“Terpidana selanjutnya akan menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan,” sampainya.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd

The post Sempat Dinyatakan Bebas, Kejati Banten Tangkap Buronan Cabul di Jawa Tengah appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sempat Dinyatakan Bebas, Kejati Banten Tangkap Buronan Cabul di Jawa Tengah"

Posting Komentar