Sengketa Lelang Tanah, Debitur Seret BPR dan KPKNL ke PN Tangerang
KAB. TANGERANG – Seorang debitur bernama Agus Budiaji menggugat PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Lestari Banten, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II, Sri Dwi Handayani, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Gugatan tersebut diajukan pada Februari 2026 atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat. Mereka dituding menjalankan proses lelang secara tertutup dan diduga cacat prosedur terhadap aset milik debitur yang dijadikan jaminan.
Kuasa hukum Agus, Doni Ahmad Solihin, menegaskan kliennya merasa dirugikan karena proses lelang dinilai tidak transparan.
“Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 9 Februari 2026, menyusul dugaan cacat prosedur dalam proses lelang aset yang berujung pada kerugian bagi klien kami,” ujar Doni kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).
Menurut Doni, perkara ini bermula saat Agus mengajukan kredit sebesar Rp500 juta ke BPR Lestari Banten pada 30 Januari 2018 dengan jaminan sebidang tanah seluas 500 meter persegi di Kampung Sukabakti, Kabupaten Tangerang, bersertifikat hak milik Nomor 01671.
Agus disebut rutin membayar angsuran sejak Maret 2018 hingga Agustus 2024. Namun, pandemi COVID-19 pada 2020 berdampak pada usahanya hingga mengalami penurunan drastis dan akhirnya bangkrut, yang berujung pada keterlambatan pembayaran.
Setelah terjadi tunggakan, pihak bank mengirimkan surat undangan agar Agus melunasi angsuran sebesar Rp70 juta secara tunai. Nilai tersebut dinilai memberatkan karena Agus hanya mampu mencicil.
Belakangan, Agus terkejut karena aset tanah yang menjadi jaminan—yang juga ditempati rumah orang tuanya—telah dilelang oleh pihak bank. Kuasa hukum menyebut, kliennya tidak pernah menerima somasi yang layak, melainkan hanya surat undangan.
Dari hasil komunikasi dengan pihak bank, Agus disebut diminta membayar Rp1,4 miliar untuk menebus sertifikat. Angka tersebut dinilai tidak masuk akal, mengingat total pembayaran yang telah dilakukan mencapai Rp763.015.000, bahkan melebihi utang pokok.
Lebih lanjut, nilai limit lelang aset tersebut dimenangkan oleh Sri Dwi Handayani dengan harga Rp1.383.742.000. Nilai ini dianggap terlalu rendah dibanding harga pasar yang ditaksir mencapai Rp6,5 juta per meter persegi, sehingga diduga menimbulkan kerugian besar.
“Ini jelas melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan, yang seharusnya mengacu pada penilaian independen dan kesepakatan dengan debitur,” tegas Doni.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anggrek Bulan Indonesia menilai proses lelang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum. Mereka meminta majelis hakim PN Tangerang mengabulkan gugatan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak tergugat. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi.
Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo
The post Sengketa Lelang Tanah, Debitur Seret BPR dan KPKNL ke PN Tangerang appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.
0 Response to "Sengketa Lelang Tanah, Debitur Seret BPR dan KPKNL ke PN Tangerang"
Posting Komentar