Sertifikat Disalahgunakan Jadi Agunan, Warga Kabupaten Tangerang Terjerat Utang Rp150 Juta di BRI
KAB. TANGERANG – Niat menjual rumah justru berubah menjadi jerat utang. Seorang warga Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, bernama Rita harus menanggung beban pinjaman hingga Rp150 juta setelah sertifikat rumahnya diduga disalahgunakan sebagai agunan kredit di bank milik negara tanpa persetujuannya sebagai pemilik sah.
Peristiwa ini bermula pada 2019, saat Rita berencana menjual rumahnya. Seorang calon pembeli bernama Marsino datang dan menyepakati harga di kisaran Rp200 juta lebih.
Pembeli kemudian memberikan uang muka sebesar Rp70 juta dan berjanji melunasi sisa pembayaran dalam waktu satu bulan. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi.
Alih-alih melunasi, pembeli justru meminta meminjam sertifikat asli rumah dengan dalih keperluan administrasi. Karena dilandasi kepercayaan, pihak keluarga menyerahkan dokumen penting tersebut.
Anak pemilik rumah, Mega, mengungkapkan bahwa setelah uang muka diberikan, pembeli meminta izin meminjam sertifikat asli.
“Dia janji mau melunasi dalam satu bulan, tapi kemudian tidak ada kabar. Kami bahkan sempat memberikan kelonggaran waktu,” ujar Mega saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026).
Kecurigaan muncul ketika pembeli menghilang tanpa jejak. Pihak keluarga kemudian menelusuri keberadaan sertifikat tersebut dan mendapati bahwa dokumen itu telah dijadikan agunan pinjaman di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pasar Kemis.
Pinjaman yang diajukan mencapai Rp150 juta melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Ironisnya, pengajuan kredit tersebut diduga melibatkan notaris. Lebih parah lagi, sejak pinjaman cair, pelaku tidak pernah membayar cicilan. Beban utang justru dibebankan kepada Rita sebagai pemilik sah sertifikat, meskipun ia mengaku tidak pernah menandatangani dokumen apa pun.
“Orang tua saya juga disuruh bayar, padahal kami tidak pernah tanda tangan,” kata Mega.
Keluarga mempertanyakan prosedur verifikasi pihak bank yang dinilai lalai. Sebagai lembaga keuangan milik negara, BRI seharusnya memiliki sistem pengecekan yang ketat, terutama terkait keabsahan dokumen dan identitas pemohon kredit.
“Ini bukan lembaga sembarangan, ini bank negara. Masa bisa meminjamkan uang menggunakan sertifikat milik orang lain yang juga nasabahnya sendiri,” ujarnya.
Meski merasa menjadi korban, pihak keluarga sempat membayar angsuran selama enam bulan dengan total sekitar Rp24 juta. Mega juga menyebut, kepala cabang sempat membantu membayar angsuran selama satu bulan.
Hingga kini, kasus tersebut belum menemukan titik terang. Pengaduan yang diajukan ke kantor pusat BRI pada 2024 belum membuahkan solusi, bahkan justru menambah tekanan. Keluarga diminta menjual rumah dalam waktu tiga bulan untuk melunasi pinjaman.
“Bagaimana mungkin kami tidak berutang, tapi diminta membayar?” tegasnya.
Kasus ini kini didampingi oleh Gajah Law Farm, lembaga bantuan hukum dari DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Tangerang.
Founder Gajah Law Farm, Rizki Romdoni, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mengajukan pinjaman, menandatangani perjanjian, maupun memberikan persetujuan atas penggunaan sertifikat tersebut.
“Ini menimbulkan pertanyaan mendasar. Bagaimana proses keuangan bisa berjalan tanpa memastikan kehadiran, persetujuan, dan keabsahan pihak yang bersangkutan?” ujarnya.
Ia menilai persoalan ini harus dilihat secara objektif dan menyeluruh, karena menyangkut hak korban sekaligus kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan perbankan.
“Kami mendorong adanya pemeriksaan terbuka oleh pihak berwenang agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tandasnya.
Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo
The post Sertifikat Disalahgunakan Jadi Agunan, Warga Kabupaten Tangerang Terjerat Utang Rp150 Juta di BRI appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.
0 Response to "Sertifikat Disalahgunakan Jadi Agunan, Warga Kabupaten Tangerang Terjerat Utang Rp150 Juta di BRI"
Posting Komentar