Negara Rugi Rp5,8 Miliar, Isbandi Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pelabuhan di Kabupaten Serang

SERANG – Direktur Utama BUMD Kabupaten Serang pada PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Sementara itu, Direktur Utama PT Inter Trias Abadi Indonesia, I.G.N. Cakrabirawa, divonis 2 tahun penjara dalam perkara korupsi kerja sama usaha kepelabuhan senilai Rp5,8 miliar.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin dalam sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Serang, Senin (4/5/2026).

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang.

Untuk Cakrabirawa, majelis menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp60 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp250 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sementara itu, Isbandi dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis menyebut sikap kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga sebagai hal yang meringankan.

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, menghambat pembangunan, serta menimbulkan kerugian negara, khususnya di Kabupaten Serang.

Isbandi juga disebut belum mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa melanggar ketentuan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b atau Pasal 8 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penulis: Rasyid

Editor: Usman Temposo

 

 

The post Negara Rugi Rp5,8 Miliar, Isbandi Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pelabuhan di Kabupaten Serang appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Negara Rugi Rp5,8 Miliar, Isbandi Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pelabuhan di Kabupaten Serang"

Posting Komentar