Bulan Depan, Gaji dan Tukin ke-13 ASN Pemprov Banten Cair
RMOLBanten. Pemprov Banten memastikan gaji dan tunjangan kinerja (tukin) ke-13 bagi apatur sipil negara (ASN) di lingkungannya akan cair pada bulan Juli mendatang.
Informasi dihimpun, pemberian dana segar itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Banten Nomor 900/1714-BPKAD/2019 tentang Gaji dan Tukin Bulan ke-13 dan 14 Tahun Anggaran 2019.
Dalam surat itu diterangkan pemberian gaji ke-13 dan 14 adalah dalam rangka meningkatan kesejahteraan pegawai di lingkungan Pemprov Banten.
Komponen tersebut terdiri atas gubernur dan wakil gubernur dengan gaji, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Komponan yang sama juga berlaku untuk anggota dan pimpian DPRD. Sementara untuk ASN adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tambahan penghasilan PNS (TPPNS) atau tukin.
Diketahui, untuk gaji ke-14 sudah dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 hijriyah. Untuk gaji-14, pemprov juga memberikannya kepada seluruh pegawai non ASN di lingkupnya. Adapun besarannya adalah senilai honorarium satu bulan kerja. Namun untuk gaji ke-13, pemprov belum melibatkan mereka.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Dwi Sahara membenarkan, gaji dan tukin ke-13 pemprov akan cair pada Juli mendatang dengan periode yang berbeda. Gaji ke-13 akan didistribusikan pada 1 Juli bersaamaan dengan gaji reguler bulan yang sama. Sedangkan tukin ke-13 diberikan tak lama setelahnya.
Tidak bersamaan tapi berdekatan. Tukin ke-13 tanggal 4 Juli,â ujarnya, Minggu (16/6).
Ia menuturkan, soal besaran anggaran yang dipersiapkan untuk pemenuhan kebijakan tersebut nilainya tak jauh berbeda dengan gaji dan tukin ke-14. Anggaran yang disiapkan sepertinya masih sama, sekitar Rp 43 miliar,â katanya.
Agar penacairan bisa tepat waktu, Dwi meminta agar seluruh OPD untuk bisa segera menyerahkan pengajuan pencairan. Dokumen pengajuan pencairan berupa surat perintah membayar (SPM) dan kelengkapannya sebagai dasar penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D). Berkas tersebut diajukan kepada Bendahara Umum Daerah (BUD).
Pengajuan gaji ke-13 disampaikan selambat-lambatnya pada pertengahan Juni dengan menunggunakan dasar penghasilan pada Juni. Sedangkan TPPNS berdasarkan kinerja pada April 2019,â tambahnya. [ars]
from RMOLBanten.com http://bit.ly/2WKbduI
via gqrds
Informasi dihimpun, pemberian dana segar itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Banten Nomor 900/1714-BPKAD/2019 tentang Gaji dan Tukin Bulan ke-13 dan 14 Tahun Anggaran 2019.
Dalam surat itu diterangkan pemberian gaji ke-13 dan 14 adalah dalam rangka meningkatan kesejahteraan pegawai di lingkungan Pemprov Banten.
Komponen tersebut terdiri atas gubernur dan wakil gubernur dengan gaji, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Komponan yang sama juga berlaku untuk anggota dan pimpian DPRD. Sementara untuk ASN adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tambahan penghasilan PNS (TPPNS) atau tukin.
Diketahui, untuk gaji ke-14 sudah dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 hijriyah. Untuk gaji-14, pemprov juga memberikannya kepada seluruh pegawai non ASN di lingkupnya. Adapun besarannya adalah senilai honorarium satu bulan kerja. Namun untuk gaji ke-13, pemprov belum melibatkan mereka.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Dwi Sahara membenarkan, gaji dan tukin ke-13 pemprov akan cair pada Juli mendatang dengan periode yang berbeda. Gaji ke-13 akan didistribusikan pada 1 Juli bersaamaan dengan gaji reguler bulan yang sama. Sedangkan tukin ke-13 diberikan tak lama setelahnya.
Tidak bersamaan tapi berdekatan. Tukin ke-13 tanggal 4 Juli,â ujarnya, Minggu (16/6).
Ia menuturkan, soal besaran anggaran yang dipersiapkan untuk pemenuhan kebijakan tersebut nilainya tak jauh berbeda dengan gaji dan tukin ke-14. Anggaran yang disiapkan sepertinya masih sama, sekitar Rp 43 miliar,â katanya.
Agar penacairan bisa tepat waktu, Dwi meminta agar seluruh OPD untuk bisa segera menyerahkan pengajuan pencairan. Dokumen pengajuan pencairan berupa surat perintah membayar (SPM) dan kelengkapannya sebagai dasar penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D). Berkas tersebut diajukan kepada Bendahara Umum Daerah (BUD).
Pengajuan gaji ke-13 disampaikan selambat-lambatnya pada pertengahan Juni dengan menunggunakan dasar penghasilan pada Juni. Sedangkan TPPNS berdasarkan kinerja pada April 2019,â tambahnya. [ars]
from RMOLBanten.com http://bit.ly/2WKbduI
via gqrds
0 Response to "Bulan Depan, Gaji dan Tukin ke-13 ASN Pemprov Banten Cair"
Posting Komentar