Dua Anggota Polda Banten Diberhentikan Tidak Hormat

RMOLBanten. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri Personel Polda Banten atas nama Briptu Hendra Gunawan, jabatan Ba Polresta Tangerang dan Bripda Khairul Anwar, jabatan Ba Yanma Polda Banten.

Pemberhentian tidak hormat dilakukan Polda Banten karena keduanya telah berbuat Indisipliner dengan meninggalkan tugas secara sah selama 30 hari berturut-turut.

Upacara PTDH ini dilakukan berbarengan dengan upacara Apel pagi yang dipimpin Komandan upacara, AKBP Setia Sikumbang dengan dihadiri oleh seluruh pejabat utama Polda Banten.

Pemberhentian ini berdasarkan surat keputusan Kapolda Banten Nomor KEP/ 239 / IV / 2019 tanggal 4 April 2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri atas nama Briptu Hendra Gunawan Nrp. 85110150 jabatan Ba Satsabhara Polresta Tangerang Polda Banten.

Briptu Hendra Gunawan diberhentikan karena melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) yakni, meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

"Inipun telah melanggar PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi saat ditemui di Mapolda Banten, Rabu (12/6).

Untuk Bripda Khairul Anwar, personil Bintara Yanma Polda Banten telah absen selama 30 hari tanpa keterangan.

"Pemberhentian mereka berdua, berdasarkan surat keputusan Kapolda Banten dalam memberikan sanksi tegas kepada personil yang melanggar aturan," jelasnya.

Sementara itu, Irwasda Polda Banten, Kombes Pol I Nyoman menyampaikan, bahwa proses PTDH tersebut sudah melalui proses yang panjang.

"Baru saja kita menyaksikan pelaksanaan upacara PTDH terhadap dua personil yang telah melakukan pelanggaran berupa disersi dalam pelaksanaan tugas. PTDH dilakukan setelah melewati proses pelaksanaan sidang disiplin komisi kode etik Polri," ujar Kombes Pol I Nyoman.

Menurut I Nyoman, peristiwa ini benar-benar sangat memprihatinkan bagi kepolisian, karena hal ini tidak perlu terjadi seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakekat insan bhayangkara.

"Karena insan bhayangkara adalah warga negara tauladan berdarma bhakti kepada negara dan masyarakat untuk menjamin ketentraman masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas," tegasnya.

I Nyoman juga menjelaskan, upacara PTDH tersebut dapat mengingatkan anggota Polda Banten agar selalu mawas diri serta tidak meniru perbuatan anggota yang di pecat, karena dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.

"Penyelenggaraan upacara PTDH ini juga bisa bermaksud agar seluruh anggota baik Polri maupun PNS dapat melihat secara langsung sanksi yang diberikan," tandasnya.

Dalam Upacara PTDH tersebut, diikut sertakan 1 Pleton Pamen, 1 Pleton Pama, 1 Pleton Gabungan Ba staf, 1 Pleton Gabungan Ba Ditreskrimum, Ditintekam, 1 Peleton Ditsamapta dan 1 Peleton PNS Mapolda Banten. [ars]



from RMOLBanten.com http://bit.ly/2XIFiaA
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dua Anggota Polda Banten Diberhentikan Tidak Hormat"

Posting Komentar