Jual Beli Kursi SMA/SMK, Dindikbud Minta Masyarakat Lapor ke Polisi
RMOLBanten. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten mengingatkan semua pihak berkompeten untuk tidak melakukan praktik buruk dengan memperjualbelikan kursi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK tahun ajaran 2019-2020.
Bahkan intansi tersebut meminta kepada maayarakat agar segera melaporkan oknum yang memanfaatkan moment tersebut dengan meminta sejumlah uang dengan menjanjikan lolos disekolah dituju kepada pihak kepolisian.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dindikbud Banten, Ujang Rafiudin dihubungi melalui telpon genggamnya, Senin (10/6) mengatakan, pihaknya tidak aka mentolerir oknum yang melakukan jual beli kursi pada PPDB 2019.
"Saya pastikan tidak akan ada yang namanya jual beli kursi. Kalau ada itu oknum. Tadi juga dibahas saat rapat sama Pak Kepala Dinas (E. Kosasih Samandudi, kalau ada indikasi lapor ke polisi. Kita tidak akan mentolerir oknum yang mengatasnamakan seseorang, atas nama dinas, karena titip-titipan itu tidak ada, laporkan saja,â katanya.
Ia menjelaskan, pembukaan PPDB SMA/SMK tahun 2019 akan dimulai pada 17 hingga 22 Juni. Hal itu sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 yang diturunkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Pergubnya sudah ada dan sudah ditandatangani oleh Pak Gubernur. Pada PPDB kali ini seusi danegna Permendikbud masih menggunakan sistem zonasi. Jadi untuk SMA itu zonasi 90 persen, sisanya 5 persen prestasi dan 5 persen mutasi orang tua,â terangnya.
Masih menurut Ujang, untuk sistem zonasi dititik beratkan pada jarak kedekatan calon siswa dengan sekolah. Jadi patokannya bukan nilai, tapi yang aturannya jarak. Selanjutnya 5 persen prestasi, kalau masih dalam satu zona tinggal masuk saja, sisanya itu mutasi orang tua kaya pindah kerja ataupun tugas dinas itu boleh,â jelasnya.
Khusus untuk SMK tidak menggunakan sistem zonasi. Contohnya misalkan di SMK 1 itu nggak ada jurusan perhotelan dan adanya di SMK 5 yang letaknya agak jauh. Masa dipaksakan, makanya untuk SMK boleh dari luar zona juga,â sambungnya.
Ujang mengungkapkan, untuk PPDB kali ini menggunakan dua cara yakni berbasis dalam jaringan (daring/online) dan langsung menyambangi sekolah yang dituju (offline). Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi membludaknya kunnjungan pada website PPDB.
Intinya jika ada calon siswa yang kurang mampu dan di daerahnya terdapat sekolah favorite itu wajib diterima. Sebaliknya kalau ada yang memaksakan tapi bukan dalam zonasinya kita sudha intruksikan untuk ditolak,â katanya.
Mengenai kuota, Ujang mengaku, sepekan menjelang Idul Fitri telah mengumpulkan sejumlah perwakilan sekolah dari delapan kabupaten/kota untuk menandatangani pakta integritas yang di dalamnya terdapat penentuan jumlah rombongan belajar (rombel).
Jadi satu kelas itu untuk SMA maksimum 36 siswa, sedangkan untuk SMK itu minimunya 15 siswa dan maksimumnya 36 siswa per program studi. Untuk sekolah baru itu minimal tiga rombel dan sekolah lama itu maksimal 12 rombel. Dan kalaupun ada yang ingin menambah harus lapor ke kementerian. Khusus untuk SMK itu tergantung program studi kalau ada 20 program studi berarti ada 20 rombel,â ujarnya.
Kembali dikatakan Ujang, phaknya juga akan melakuka pantauan pada pelaksanaan PPDB 2019 untuk SMA/SMK. Ia juga mengaku jika persiapan sudah mencapai 95 persen.
Alhamdulillah persiapan sudah 95 persen, tinggal pelaksanaannya saja. Besok (hari ini, red), kita juga akan keliling ke sekolah-sekolah memantau kesiapan pelaksanaan PPDB,â katanya.
Pembatasan menggunakan sistem zonasi dilakukan untuk memberikan ruang sebanyak-banyaknya kepada sekolah swasta agar tidak tutup lantaran tidak kebagian siswa. Jangan sampai tutup lah.Kita juga telah instruksikan ke SMA/SMK untuk melakukan pendataan calon siswa yang masuk zona, misalnya SMA 1, berapa SMP yang deket situ di data berapa yang masuk harus dicantumkan,â ujarnya.
Sementara, panitia PPDB Online, Rudi Prihadi, pihaknya bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar, telah melakukan sosialisasi di delapan kabupaten/kota terkait dengan PPDB online.
Sosialisasi sendiri dibagi dalam dua bagian, yaitu Tangerang Raya yang terdiri dari Kabupaten dan Kota Tangerang serta Tangerang Selatan. Sosialisasi bagian kedua di wilayah Kabupaten dan Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang serta Lebak.
"Kami roadshow untuk menyampaikan dan menyatukan pemahaman terkait dengan PPDB Online ini. Sosialisasi di wilayah Tangerang Raya digelar di SMA Negeri 1 Kabupaten Tangerang, dan untuk sosialisasi wilayah Seragon, Kabupaten Pandeglang dan Lebak di SMBBS," kata Rudi.
Menurutnya, untuk proses pendaftaran sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomo 51 Tahun 2018 tentang PPDB, yaitu menggunakan sistem zonasi bagi jenjang pendidikan SMA. Sedangkan untuk jenjang pendidikan SMK dan SKh tidak menggunakan zonasi.
"Tidak hanya itu, dalam proses PPDB Online ini kami juga menggunakan surat edaran dua menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri," imbuhnya.
Ia mengaku proses PPDB tinggal pelaksanaannya yaitu pendaftaran akan dibuka Tanggal 17 Juni hingga 22 Februari mendatang.
Rudi menjelaskan, untuk proses pendaftaran, orangtua calon peserta didik baru bisa membuka website resmi sekolah yang dituju, kemudian tampilan website tersebut tersedia beberapa kanal, yaitu Beranda, Jadwal, Informasi pendaftaranpengumuman hasil seleksi dan pengaduan.
"Di kanal beranda ada tampilan jumlah kuota, jumlah rombongan belajar dan tiga jlaur masuk yaitu jalur zonasi yang memiliki 90 persen dari jumlah kuota, prestasi 5 persen kuota, dan perpindahan orangtua 5 persen. Pada ketiga menu tersebut juga dilengkapi dengan info, cetak formulir, data sementara pendaftar dan data hasil penetapan PPDB," katanya.
Rudi menjelaskan, orangtua calon peserta didik, kemudian tinggal mencetak formulir pendaftaran yang kemudian diserahkan kepada sekolah yang dituju setelahnya melakukan pengisian.
"Nanti pihak sekolah dalam hal ini operator yang akan melakukan input pendaftaran peserta didik baru. Peserta didik yang memiliki zonasi rumah paling dekat dari sekolah yang memiliki peluang diterima di sekolah yang dituju," pungkasnya. [dzk]
from RMOLBanten.com http://bit.ly/2ZgiVJY
via gqrds
Bahkan intansi tersebut meminta kepada maayarakat agar segera melaporkan oknum yang memanfaatkan moment tersebut dengan meminta sejumlah uang dengan menjanjikan lolos disekolah dituju kepada pihak kepolisian.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dindikbud Banten, Ujang Rafiudin dihubungi melalui telpon genggamnya, Senin (10/6) mengatakan, pihaknya tidak aka mentolerir oknum yang melakukan jual beli kursi pada PPDB 2019.
"Saya pastikan tidak akan ada yang namanya jual beli kursi. Kalau ada itu oknum. Tadi juga dibahas saat rapat sama Pak Kepala Dinas (E. Kosasih Samandudi, kalau ada indikasi lapor ke polisi. Kita tidak akan mentolerir oknum yang mengatasnamakan seseorang, atas nama dinas, karena titip-titipan itu tidak ada, laporkan saja,â katanya.
Ia menjelaskan, pembukaan PPDB SMA/SMK tahun 2019 akan dimulai pada 17 hingga 22 Juni. Hal itu sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 yang diturunkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Pergubnya sudah ada dan sudah ditandatangani oleh Pak Gubernur. Pada PPDB kali ini seusi danegna Permendikbud masih menggunakan sistem zonasi. Jadi untuk SMA itu zonasi 90 persen, sisanya 5 persen prestasi dan 5 persen mutasi orang tua,â terangnya.
Masih menurut Ujang, untuk sistem zonasi dititik beratkan pada jarak kedekatan calon siswa dengan sekolah. Jadi patokannya bukan nilai, tapi yang aturannya jarak. Selanjutnya 5 persen prestasi, kalau masih dalam satu zona tinggal masuk saja, sisanya itu mutasi orang tua kaya pindah kerja ataupun tugas dinas itu boleh,â jelasnya.
Khusus untuk SMK tidak menggunakan sistem zonasi. Contohnya misalkan di SMK 1 itu nggak ada jurusan perhotelan dan adanya di SMK 5 yang letaknya agak jauh. Masa dipaksakan, makanya untuk SMK boleh dari luar zona juga,â sambungnya.
Ujang mengungkapkan, untuk PPDB kali ini menggunakan dua cara yakni berbasis dalam jaringan (daring/online) dan langsung menyambangi sekolah yang dituju (offline). Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi membludaknya kunnjungan pada website PPDB.
Intinya jika ada calon siswa yang kurang mampu dan di daerahnya terdapat sekolah favorite itu wajib diterima. Sebaliknya kalau ada yang memaksakan tapi bukan dalam zonasinya kita sudha intruksikan untuk ditolak,â katanya.
Mengenai kuota, Ujang mengaku, sepekan menjelang Idul Fitri telah mengumpulkan sejumlah perwakilan sekolah dari delapan kabupaten/kota untuk menandatangani pakta integritas yang di dalamnya terdapat penentuan jumlah rombongan belajar (rombel).
Jadi satu kelas itu untuk SMA maksimum 36 siswa, sedangkan untuk SMK itu minimunya 15 siswa dan maksimumnya 36 siswa per program studi. Untuk sekolah baru itu minimal tiga rombel dan sekolah lama itu maksimal 12 rombel. Dan kalaupun ada yang ingin menambah harus lapor ke kementerian. Khusus untuk SMK itu tergantung program studi kalau ada 20 program studi berarti ada 20 rombel,â ujarnya.
Kembali dikatakan Ujang, phaknya juga akan melakuka pantauan pada pelaksanaan PPDB 2019 untuk SMA/SMK. Ia juga mengaku jika persiapan sudah mencapai 95 persen.
Alhamdulillah persiapan sudah 95 persen, tinggal pelaksanaannya saja. Besok (hari ini, red), kita juga akan keliling ke sekolah-sekolah memantau kesiapan pelaksanaan PPDB,â katanya.
Pembatasan menggunakan sistem zonasi dilakukan untuk memberikan ruang sebanyak-banyaknya kepada sekolah swasta agar tidak tutup lantaran tidak kebagian siswa. Jangan sampai tutup lah.Kita juga telah instruksikan ke SMA/SMK untuk melakukan pendataan calon siswa yang masuk zona, misalnya SMA 1, berapa SMP yang deket situ di data berapa yang masuk harus dicantumkan,â ujarnya.
Sementara, panitia PPDB Online, Rudi Prihadi, pihaknya bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar, telah melakukan sosialisasi di delapan kabupaten/kota terkait dengan PPDB online.
Sosialisasi sendiri dibagi dalam dua bagian, yaitu Tangerang Raya yang terdiri dari Kabupaten dan Kota Tangerang serta Tangerang Selatan. Sosialisasi bagian kedua di wilayah Kabupaten dan Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang serta Lebak.
"Kami roadshow untuk menyampaikan dan menyatukan pemahaman terkait dengan PPDB Online ini. Sosialisasi di wilayah Tangerang Raya digelar di SMA Negeri 1 Kabupaten Tangerang, dan untuk sosialisasi wilayah Seragon, Kabupaten Pandeglang dan Lebak di SMBBS," kata Rudi.
Menurutnya, untuk proses pendaftaran sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomo 51 Tahun 2018 tentang PPDB, yaitu menggunakan sistem zonasi bagi jenjang pendidikan SMA. Sedangkan untuk jenjang pendidikan SMK dan SKh tidak menggunakan zonasi.
"Tidak hanya itu, dalam proses PPDB Online ini kami juga menggunakan surat edaran dua menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri," imbuhnya.
Ia mengaku proses PPDB tinggal pelaksanaannya yaitu pendaftaran akan dibuka Tanggal 17 Juni hingga 22 Februari mendatang.
Rudi menjelaskan, untuk proses pendaftaran, orangtua calon peserta didik baru bisa membuka website resmi sekolah yang dituju, kemudian tampilan website tersebut tersedia beberapa kanal, yaitu Beranda, Jadwal, Informasi pendaftaranpengumuman hasil seleksi dan pengaduan.
"Di kanal beranda ada tampilan jumlah kuota, jumlah rombongan belajar dan tiga jlaur masuk yaitu jalur zonasi yang memiliki 90 persen dari jumlah kuota, prestasi 5 persen kuota, dan perpindahan orangtua 5 persen. Pada ketiga menu tersebut juga dilengkapi dengan info, cetak formulir, data sementara pendaftar dan data hasil penetapan PPDB," katanya.
Rudi menjelaskan, orangtua calon peserta didik, kemudian tinggal mencetak formulir pendaftaran yang kemudian diserahkan kepada sekolah yang dituju setelahnya melakukan pengisian.
"Nanti pihak sekolah dalam hal ini operator yang akan melakukan input pendaftaran peserta didik baru. Peserta didik yang memiliki zonasi rumah paling dekat dari sekolah yang memiliki peluang diterima di sekolah yang dituju," pungkasnya. [dzk]
from RMOLBanten.com http://bit.ly/2ZgiVJY
via gqrds
0 Response to "Jual Beli Kursi SMA/SMK, Dindikbud Minta Masyarakat Lapor ke Polisi"
Posting Komentar